Ammar Zoni Siap Ajukan Banding Jika Divonis Berat dalam Kasus Narkoba

21 Agustus 2024 14:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Ammar Zoni saat konfrensi pers terkait penyalahgunaan narkotika di Kapolres Jakarta Barat, Jakarta, Jumat, (15/12/2023). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Artis Ammar Zoni saat konfrensi pers terkait penyalahgunaan narkotika di Kapolres Jakarta Barat, Jakarta, Jumat, (15/12/2023). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penasihat hukum Ammar Zoni memastikan bakal mengajukan banding apabila majelis hakim menjatuhkan vonis berat pada kliennya.
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara terkait perkara dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Kalau mungkin putusannya terlalu berat, kami akan mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi," kata tim penasihat hukum Ammar, Tanri Syahreza, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (20/8).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat seharusnya membacakan putusan terhadap Ammar, kemarin. Namun, sidang pembacaan putusan ditunda pada 26 Agustus mendatang.
"Kalau dari kami sih lebih tepatnya kita menunggu keputusan hakim, karena kan apa pertimbangan hakim itu memutus sesuatu, kan butuh pertimbangannya dulu. Apa pertimbangan hakim itu sudah tepat atau tidak," ucap Tanri.
Ammar Zoni saat akan dilimpahkan ke Rutan Salemba, Kamis (28/3/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Ammar Zini Tidak Terlibat Peredaran Narkoba

JPU Khareza Muhammad Khaizar mengatakan Ammar masuk dalam kategori pecandu yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan, kata Khareza, Ammar sudah menerima hasil penjualan barang haram itu. JPU juga melampirkan bukti transfer dan percakapan terkait penjualan narkoba.
Ammar didakwa dengan pasal alternatif terkait perkara dugaan penyalahgunaan narkoba. Pertama, Ammar dijerat dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau kedua Ammar dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pasal 114 itu menurut kami terlalu berat, ya. Menurut kami pasal yang tepat itu Pasal 127 yang di mana Ammar itu mengonsumsi pribadi dan kami tidak menemukan kalau Ammar itu terlibat dalam peredaran (narkoba)," ujar Tanri.
Ammar Zoni jalani sidang dakwaan secara daring. Foto: Dok. Istimewa
Tanri mengungkapkan sikap Ammar. Menurut dia, Ammar menuntut keadilan.
ADVERTISEMENT
"Ammar menyampaikan dia sih sudah menyerahkan ke kami. Kalau nanti putusannya tinggi akan upaya banding," kata Tanri.
JPU menuntut Ammar 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkoba.
Ammar sudah tiga kali tersangkut kasus narkoba. Terakhir kali, ia ditangkap polisi dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Desember 2023.
Penangkapan dilakukan di apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Polisi saat itu mengamankan barang bukti berupa 4 paket sabu dan 1 paket kecil ganja.
Ammar ditangkap dua bulan setelah menyelesaikan hukuman penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.