Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Kondisi Ammar Zoni ternyata tidak baik-baik saja. Aktor berusia 30 tahun itu kini mendekam di balik jeruji besi karena dugaan penyalahgunaan narkoba . Dia disebut berada dalam kondisi stres.
ADVERTISEMENT
Mengenai kondisi Ammar Zoni disampaikan oleh kuasa hukumnya, Abdullah Emile Oemar Alamudy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8). Dia mendampingi Ammar yang menjalani sidang perdana perkara dugaan penyalahgunaan narkoba.
Menurut Emile, Ammar stres karena harus terpisah dari istrinya, Irish Bella, dan sang buah hati. "Saat ini Ammar Zoni dalam kondisi tertekan, dalam kondisi stres berat, gimana pun dia pisah dengan anak dan istrinya hampir enam bulan, itu sangat berat sekali. Kita pun kalau di posisi dia agak streslah pasti," kata Emile.
Sementara itu, ketika tiba di pengadilan, Ammar memohon doa agar persidangan perkara dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya bisa berjalan lancar. "Doain ya. Doain saja semuanya semoga sidangnya segera selesai," tuturnya.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Ammar bersama dua terdakwa lainnya, Mustaqim dan Rahmat Hidayat, didakwa menyediakan atau memiliki narkoba jenis sabu.
ADVERTISEMENT
Jaksa mengatakan, Mustaqim yang merupakan sopir Ammar, menyampaikan kepada Ammar terkait niatannya membeli sabu di daerah Boncos, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Saat itu, Mustaqim berada di rumah Ammar di kawasan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Mendengar hal tersebut, terdakwa Ammar Zoni juga berminat untuk memiliki sabu untuk dipakai dan menitip kepada sopirnya yaitu terdakwa Mustaqim untuk dibelikan sabu," tutur jaksa.
Ammar kemudian mentransfer uang sebesar Rp 1,5 juta. Rinciannya, Rp 500 ribu untuk dibelikan sabu sebanyak satu paket untuk Ammar. Kemudian Rp 500 ribu untuk dibelikan sabu sebanyak satu paket milik Mustaqim. Sisanya, merupakan kasbon pinjam uang.
Jaksa mengungkapkan Mustaqim membeli dua paket sabu dengan berat bruto 1,04 gram. Atas perbuatannya, Ammar dan kedua terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Pelanggar pasal ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Berharap Ammar Zoni Direhabilitasi Terkait Perkara Narkoba
Terkait perkara dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Ammar, Emile meminta jaksa dan majelis hakim nantinya memberikan tuntutan dan putusan berdasarkan peraturan bersama yang dibuat pemerintah. Peraturan yang dibuat oleh enam petinggi institusi itu menyebutkan bahwa pecandu narkoba maupun korban penyalahgunaan narkoba harus direhabilitasi.
Karena itu, Emile berharap peraturan bersama itu dapat dipatuhi dan diikuti oleh jaksa dan majelis hakim yang menangani perkara dugaan penyalahgunaan narkoba Ammar. "Jadi harapan kami dari keluarga Ammar, tuntutan baik tuntutan putusan semua harus mentaati peraturan bersama tersebut. Fungsi peraturan itu dibuat untuk diikuti yang jelas," ucap Emile.
ADVERTISEMENT
Adik Ammar, Aditya Zoni, menghadiri persidangan kakaknya. Hal ini sebagai bentuk dukungan Adit terhadap Ammar. Dia bersyukur persidangan kakaknya berjalan lancar.
Terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Ammar, Adit berharap kakaknya bisa direhabilitasi. "Mudah-mudahan kejadian ini menjadi pelajaran buat kita semua, buat saya. Dan kita harapkan Bang Ammar dirawat, Bang Ammar bisa direhab," ujarnya.
Live Update