Kumparan Logo

Ammar Zoni Sudah Dikembalikan ke Nusakambangan

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan jual beli narkotika di dalam Rutan Salemba Muhammad Akbar alias Ammar Zoni (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan jual beli narkotika di dalam Rutan Salemba Muhammad Akbar alias Ammar Zoni (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Ammar Zoni telah dikembalikan ke Nusakambangan. Informasi ini disampaikan kuasa hukum Ammar yang lama, Jon Mathias, kepada kumparan.

Jon mengaku dirinya mendapat informasi terkait pemindahan Ammar Zoni dan terpidana lain ke Nusakambangan. Kata Jon, mereka dibawa oleh pihak kejaksaan dan kini sudah tiba di Nusakambangan.

"Sudah sampai, ya. Kan berarti pagi biasanya itu, berangkat subuh biasanya. Ke sana 3 jam penyeberangan, ya, sekarang kan dia sudah ada di NK (Nusakambangan)," ungkap Jon kepada kumparan Sabtu (9/5).

Menanggapi pemindahan tersebut, Jon menekankan bahwa saat ini pihaknya berusaha menghormati dan memahami proses tersebut.

Sebab, sejak awal dibawa ke Jakarta, Ammar dan sejumlah terpidana lain memang dipinjamkan untuk dapat mengikuti persidangan secara langsung.

"Kami paham dong bahwa itu pinjaman. Dan pinjaman itu dengan surat itu, kan, penetapan hakim itu, kan, didatangkan berdasarkan penetapan hakim, diizinkan oleh Dirjen Pemasyarakatan," ujar Jon.

"Nah, di situ kan pinjaman itu sampai berakhirnya persidangan, sampai putus. Kan begitu. Sampai dieksekusi. Nah, sekarang kan itu sudah dilaksanakan. Ya berarti kan ya mau tidak mau ya kita hormati dulu itu. Kan gitu," tambahnya.

Respons Keluarga soal Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan

Terdakwa kasus dugaan jual beli narkotika di dalam Rutan Salemba Muhammad Akbar alias Ammar Zoni (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Jon mengatakan bahwa informasi tersebut juga sudah disampaikan kepada pihak keluarga. Keluarga Ammar, lanjut Jon, juga berusaha memahami proses pemindahan itu.

"Ya responsnya tentu, ya, pertama kita hormati dulu. Ya kan, wewenang dari Dirjen Pemasyarakatan," tuturnya.

Dalam waktu dekat, Jon akan merencanakan pertemuan dengan keluarga Ammar Zoni. Dari situ, mereka baru akan menentukan langkah apa yang akan diambil untuk mengembalikan Ammar Zoni ke Jakarta.

"Habis itu baru, ya tentu nanti, ya pasti ada langkah hukum terukur dan tidak menyinggung instansi. Itu yang kita akan lakukan," tukasnya.

Ammar Zoni telah memutuskan untuk tidak memutuskan mengajukan upaya banding terkait vonis 7 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba di dalam rutan.

Sebelum terlibat kasus peredaran narkotika di dalam rutan, ia memang masih menjalani vonis atas kasus penyalahgunaan narkotika. Lantaran pelanggaran itu, Ammar bersama 5 terpidana lain dipindahkan ke Nusakambangan.