Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Aktor Gatot Brajamusti meninggal dunia saat menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (8/11). Ia mengembuskan napas terakhir setelah menjalani perawatan di IGD Rumah Sakit Pengayoman, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Mengenai kepergian Gatot dibenarkan oleh Direktur Pembinaan narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen PAS Kemenkumham, Hendra Eka Putra.
“Iya betul meninggal dunia,” kata Hendra saat dihubungi kumparan, Minggu (8/11).
Kabar kepergian Gatot Brajamusti juga disampaikan oleh anaknya, Suci Patia, lewat unggahan di Instagram Story. Ia mengunggah foto masa kecilnya bersama dengan ayahnya.
“Selamat menuju keabadian, Papa sayang,” tulis Suci, Minggu (8/11).
Meski kini sang ayah telah tiada, Suci Patia menyebut sosok Gatot akan selalu ada dalam hatinya.
“Usia tak lagi ada, namun papa akan bersemayam hidup dalam hati ini. Selamanya,” tulisnya.
Kebenaran kabar meninggalnya Gatot Brajamusti juga disampaikan Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Apriyanti. "Betul yang bersangkutan telah berpulang ke rahmatullah," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala Lapas Cipinang Tony Nainggolan mengatakan Gatot meninggal akibat penyakit stroke. Ia menyebut Gatot sudah lama menderita penyakit itu.
"Jadi (meninggal) karena stroke dan tadi gulanya naik tinggi," ucap Tony.
Gatot tengah menjalani hukuman penjara karena kasus narkoba yang menjeratnya. Ia memang pernah berurusan dengan sejumlah kasus hukum.
Pertama, majelis hakim Pengadilan Tinggi Mataram menambah hukuman Gatot menjadi 10 tahun pada Juli 2017. Hakim menilai Gatot terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Gatot ditangkap di salah satu kamar hotel di Mataram. Saat itu, polisi menemukan sejumlah narkoba.
Kemudian, Gatot Brajamusti juga tersandung kasus asusila. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara pada April 2018.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menilai Gatot secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Majelis hakim juga menilai ada bujukan yang dilakukan Gatot terhadap korban untuk melakukan persetubuhan.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.