Anji Minta Doa Jelang Jalani Rehabilitasi: Semoga Berjalan dengan Baik

25 Juni 2021 13:52 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, (16/6). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, (16/6). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Anji tengah menjalani proses hukum terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Bersamaan dengan itu, berdasarkan hasil asesmen di BNNP DKI Jakarta, musisi berusia 42 tahun itu direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.
ADVERTISEMENT
Hari ini, Jumat (25/6), Anji—yang sebelumnya menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Barat—dipindahkan ke RSKO Cibubur. Jelang keberangkatannya ke tempat rehabilitasi, Anji sempat memohon doa di hadapan awak media.
Tersangka Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, (16/6). Foto: Ronny
"Ya, berdoa aja saja semoga proses rehabilitasinya berjalan dengan baik dan saya tidak mengalami kendala dalam menjalani rehabilitasi. Doain, ya, teman-teman," ujarnya di Polres Metro Jakarta Barat.
Menurut Anji, dirinya ingin mendapat hasil terbaik dari masa rehabilitasi yang akan dijalani. Ia juga mengaku amat menyesal atas perbuatan yang dilakukan terkait narkoba jenis ganja.
"Pastilah (menyesal). Saya lagi kepikiran banyak orang yang bergantung pada saya," ucap pelantun lagu Menunggu Kamu tersebut.
Musisi Anji saat menjalani pemeriksaan kesehatan terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Senin, (14/6). Foto: Ronny
Berdasarkan hasil asesmen, Anji direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan. Tentunya, proses hukum terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya tetap berjalan.
ADVERTISEMENT
Mengilas balik, Anji ditangkap pihak kepolisian di studio musiknya yang terletak di kawasan Cibubur pada 11 Juni lalu. Berdasarkan pemeriksaan urine, ia dinyatakan positif menggunakan ganja.
Atas perbuatannya, Anji disangkakan Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.