Kumparan Logo

Anji Dibawa ke RSKO untuk Jalani Rehabilitasi

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 2 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, (16/6). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, (16/6). Foto: Ronny

Musisi Anji telah menjalani tes asesmen terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Hasilnya, ia direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi medis secara rawat inap.

Hari ini, Jumat (25/6), pihak kepolisian membawa Anji ke RSKO Cibubur, Jakarta Timur, untuk menjalani rehabilitasi.

“Langkah yang kami lakukan hari ini adalah melanjutkan proses sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh TAT (tim asesmen terpadu) BNNP yaitu membawa saudara AN ke RSKO untuk diberikan rehabilitasi medis,” kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona, di Polres Jakarta Barat, Jumat (25/6).

kumparan post embed
Tersangka Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, (16/6). Foto: Ronny

Lamanya masa rehabilitasi juga sudah diatur oleh pihak BNNP. Ronaldo mengatakan Anji direkomendasikan untuk menjalani rawat inap selama tiga bulan ke depan.

“Diberikan rehabilitasi medis di sana berupa rawat inap selama tiga bulan sesuai dengan rekomendasi,” ujarnya.

kumparan post embed

Ronaldo menuturkan, meski menjalani rehabilitasi, proses hukum terhadap Anji tetap berjalan. Hal ini juga tertulis dalam hasil tes asesmen yang dijalani oleh pria 42 tahun itu.

“Melanjutkan proses hukum dengan tetap mempertimbangkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka. Itu, sih, rekomendasi yang diberikan TAT BNNP DKI Jakarta,” ucap Ronaldo.

kumparan post embed
Tersangka Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, (16/6). Foto: Ronny

Anji ditangkap pihak kepolisian di studionya yang terletak di kawasan Cibubur pada 11 Juni lalu. Berdasarkan pemeriksaan urine dia dinyatakan positif menggunakan ganja.

Atas perbuatannya Anji disangkakan pasal 111 pasal 127 undang-undang RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Anji terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.

“Jadi, bukan direhabilitasi kemudian permasalahan kasusnya sudah selesai atau ditutup,” kata Ronaldo.