Anji Dibawa ke RSKO untuk Jalani Rehabilitasi

25 Juni 2021 11:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, (16/6). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, (16/6). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Musisi Anji telah menjalani tes asesmen terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Hasilnya, ia direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi medis secara rawat inap.
ADVERTISEMENT
Hari ini, Jumat (25/6), pihak kepolisian membawa Anji ke RSKO Cibubur, Jakarta Timur, untuk menjalani rehabilitasi.
“Langkah yang kami lakukan hari ini adalah melanjutkan proses sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh TAT (tim asesmen terpadu) BNNP yaitu membawa saudara AN ke RSKO untuk diberikan rehabilitasi medis,” kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona, di Polres Jakarta Barat, Jumat (25/6).
Tersangka Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, (16/6). Foto: Ronny
Lamanya masa rehabilitasi juga sudah diatur oleh pihak BNNP. Ronaldo mengatakan Anji direkomendasikan untuk menjalani rawat inap selama tiga bulan ke depan.
“Diberikan rehabilitasi medis di sana berupa rawat inap selama tiga bulan sesuai dengan rekomendasi,” ujarnya.
Ronaldo menuturkan, meski menjalani rehabilitasi, proses hukum terhadap Anji tetap berjalan. Hal ini juga tertulis dalam hasil tes asesmen yang dijalani oleh pria 42 tahun itu.
ADVERTISEMENT
“Melanjutkan proses hukum dengan tetap mempertimbangkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka. Itu, sih, rekomendasi yang diberikan TAT BNNP DKI Jakarta,” ucap Ronaldo.
Tersangka Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, (16/6). Foto: Ronny
Anji ditangkap pihak kepolisian di studionya yang terletak di kawasan Cibubur pada 11 Juni lalu. Berdasarkan pemeriksaan urine dia dinyatakan positif menggunakan ganja.
Atas perbuatannya Anji disangkakan pasal 111 pasal 127 undang-undang RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Anji terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.
“Jadi, bukan direhabilitasi kemudian permasalahan kasusnya sudah selesai atau ditutup,” kata Ronaldo.