Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Apa Kabar Lidya Pratiwi? Artis yang Divonis 14 Tahun Penjara Usai Bunuh Kekasih
9 Juni 2020 19:15 WIB
ADVERTISEMENT
Nama pesinetron Lidya Pratiwi sempat ramai menjadi perbicangan masyarakat pada tahun 2006 silam. Sebab, ia terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung, yang ditemukan tewas di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada 28 April 2006.
ADVERTISEMENT
Kala itu, Lidya yang masih berusia 19 tahun ini dijerat bersama ibunya, Vince Yusuf, dan pamannya, Tony Jusuf, melakukan pembunuhan berencana atas Naek Gonggom Hutagalung.
Pembunuhan itu bermotif perampokan karena paman Lidya yang terlilit utang. Sejumlah barang berharga milik Naek Gonggom dan bukti penarikan uang tunai melalui ATM, menjadi bukti aksi kejahatan mereka.
Keterlibatan Lidya Pratiwi dalam kasus pembunuhan ini, karena ia mengetahui rencana pembunuhan. Namun, ia tidak berusaha untuk mencegahnya.
Oleh pengadilan, ia dinilai terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal. Atas perbuatannya, pemain sinetron Untung Ada Jinny ini divonis 14 tahun.
Sedangkan paman dan ibunda Lidya, divonis penjara seumur hidup. Mereka dinilai sebagai otak dari pembunuhan berencana tersebut.
ADVERTISEMENT
Lidya Pratiwi sebelumnya mendekam di Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang, Banten. Namun kini, Lidya rupanya sudah dapat menghirup udara bebas.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengatakan Lidya Pratiwi sudah bisa menghirup udara bebas setelah menjalani masa percobaan pembebasan bersyarat.
"Bahwa masa percobaan pembebasan bersyarat Lidya Pratiwi berakhir pada 24 November 2018. Bahwa saat ini, Lidya Pratiwi sudah bebas murni," kata Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan.
Sebelum mendapatkan masa percobaan pembebasan bersyarat, Lidya Pratiwi telah menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), tanggal 28 Maret 2013, No.XVII-268/5996, dan telah menjalani pembebasan bersyarat sejak 29 April 2013.
Selama itu pula, Lidya Pratiwi telah ditahan sejak 12 Mei 2006, dan telah menjalani masa pidana dengan mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan.
ADVERTISEMENT
"Sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat, Lidya Pratiwi bt Heryanto telah memenuhi syarat substantif dan administratif untuk mendapatkan pembebasan bersyarat," ujar Rika.