Kumparan Logo

Ardi Bakrie Menyerahkan Diri ke Polisi Usai Dengar Nia Ramadhani Ditangkap

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 1 menit

clock
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani Bakrie. Foto: Instagram/@ramadhaniabakrie
zoom-in-whitePerbesar
Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani Bakrie. Foto: Instagram/@ramadhaniabakrie

Nia Ramadhani ditangkap polisi karena penyalahgunaan kasus narkoba pada Rabu (7/7). Ia ditangkap bersama sopirnya yang berinisial ZN.

Awalnya, polisi mengamankan ZN pada Rabu pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan narkoba jenis sabu pada ZN.

embed from external kumparan

"Kemudian dilakukan interogasi, dia mengakui barang tersebut adalah milik RA (Nia Ramadhani). Itu pengakuannya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam rilis yang digelar Kamis (8/7).

Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani Bakrie. Foto: Instagram/@ramadhaniabakrie

Setelah itu, polisi melakukan penggeledahan di rumah Nia. Di sana, ditemukan bong atau alat isap sabu.

embed from external kumparan

"Dilakukan pendalaman dan (Nia) mengakui bahwa suaminya, saudara AAB juga mengisap bersama, menggunakan sabu sama-sama," terangnya.

Namun, saat penggeledahan, suami Nia, Ardi Bakrie, sedang tak ada di rumah. Oleh karena itu, hanya Nia dan ZN saja yang dibawa ke kantor polisi.

embed from external kumparan

Kemudian, pemain sinetron Bawang Merah Bawang Putih itu pun menghubungi sang suami. Malam harinya, Ardi datang ke kantor polisi untuk menyerahkan diri.

Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani Bakrie. Foto: Instagram/@ramadhaniabakrie

"Setelah istrinya, RA, menghubungi suaminya, sore hari atau setelah isya jam 20.00 WIB, saudara AAB datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri," terang Yusri.

"Dilakukan tes untuk tiga orang tersebut. Tes urine nyatakan positif mengandung metamfetamin atau sabu-sabu," imbuhnya.

Saat ini, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya yang berinisial ZN sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan dengan pasal Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.