Ari Bias: Pencipta Lagu Seharusnya Dihargai

6 Februari 2025 8:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ari Bias Somasi Agnez Mo dan HWG, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ari Bias Somasi Agnez Mo dan HWG, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Pencipta lagu Ari Bias berharap persoalannya dengan penyanyi Agnez Mo bisa menjadi pelajaran untuk banyak orang bahwa pencipta lagu seharusnya dihargai.
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan bahwa Agnez Mo harus membayar royalti Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias sebagai pencipta lagu.
"Ya, kalau saya, sih, menganggap persoalan ini, ambil hikmahnya aja, momentum ini, ya, supaya orang bisa terbuka matanya bahwa pencipta lagu itu seharusnya dihargai, gitu," kata Ari Bias di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (5/2).
"Maksud saya, jangan diremehkan karena mereka punya hak eksklusif sebagai pencipta lagu, dan itu dilindungi oleh Undang-undang Hak Cipta," lanjutnya.
Ari Bias dan kuasa hukumnya menggelar konferensi pers di Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan

Harapan Ari Bias soal Putusan dari Majelis Hakim Terkait Persoalannya dengan Agnez Mo

Ari Bias mengatakan keputusan dari pengadilan terkait persoalannya dengan Agnez Mo bisa menjadi acuan untuk memperbaiki ekosistem di industri musik.
ADVERTISEMENT
"Mari kita sama-sama membangun ekosistem baru yang lebih baik dari kemarin, yang bisa tersampaikan hak-hak ekonomi yang baru, yang lebih baik lagi," tutur Ari.
Di sisi lain, Ari mengatakan banyak orang yang tidak menyangka dengan putusan dari majelis hakim terkait gugatan yang ia ajukan mengenai dugaan pelanggaran hak cipta.
"Banyak yang mengira bakal gagal, tidak berhasil, gitu, kan, tapi ternyata putusannya mengabulkan seluruh gugatan saya. Itu mungkin yang bikin sekarang jadi heboh, ya, karena putusannya boleh dibilang melawan arus," ucap Ari.
Ari Bias dan kuasa hukumnya menggelar konferensi pers di Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan
Ari menyatakan, majelis hakim dalam putusannya mengatakan bahwa pengguna dalam pertunjukan adalah penyanyi.
"Sedangkan, sekarang arus yang sudah berjalan itu, kan, kebiasaan yang sudah dilakukan dalam ekosistem industri musik, khususnya di sektor permusikan, itu, kan, EO yang seharusnya bertanggung jawab," ungkap Ari.
ADVERTISEMENT
"Nah, ternyata keputusan pengadilan mengatakan bahwa pelaku pertunjukan itu adalah penyanyi yang harus bertanggung jawab. EO hanya membantu mengurus izinnya si penyanyi itu," imbuhnya.
Kewajiban membayar royalti sebesar Rp 1,5 miliar itu didapat dari tiga konser yang dijalani Agnez Mo dengan membawakan lagu Ari Bias.
Rinciannya adalah: konser tanggal 25 Mei 2023 di HW Superclub Surabaya sebesar Rp 500 juta, konser 26 Mei 2023 di H-Club Jakarta Rp 500 juta, dan konser tanggal 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung sebesar Rp 500 juta.
Nominal ganti rugi ini diatur dalam Pasal 113 Undang Undang Hak Cipta. Pada Pasal 9, pelanggar diminta membayar jumlah denda sebesar Rp 500 juta tersebut.
ADVERTISEMENT