Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Artis Terciduk karena Narkoba, Marcella Zalianty Numpang Eksis
11 Agustus 2017 18:23 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
ADVERTISEMENT
Pelantun 'Pergi Untuk Kembali' Marcello Tahitoe atau Ello digelandang Polres Metro Jakarta Selatan untuk dilakukan penahanan terhadap dirinya dan 2 orang temannya pada Minggu (6/8). Diamankan di kediamannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Ello ditangkap atas barang bukti berupa 2 paket ganja seberat 5 gram.
ADVERTISEMENT
Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI 56), Marcella Zalianty, mengatakan siap membantu proses hukum yang dijalani Ello. Bantuan tersebut ditawarkan Marcella dalam bentuk hukum lewat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bentukan PARFI di bawah pimpinan Minola Sebayang.
"Hari ini kita datang membesuk Ello. Kita datang mewakili PARFI 56. Kebetulan PARFI berinisiatif membuat LBH yang dipimpin Minola Sebayang, jadi siapapun pekerja seni yang mengalami kasus hukum ada LBH yang siap membantu kapanpun dibutuhkan," ujar Marcella Zalianty di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (11/8).
Dalam kunjungannya, Marcella dipertemukan oleh kekasih Aurelie Moeremans itu di ruangan Kasat Narkoba. Marcella menilai Ello diperlakukan dengan sangat layak selama menjadi tahanan Polres Jakarta Selatan.
Wanita berusia 37 tahun tersebut pun meminta kepada rekan media untuk tidak terlalu mempublikasikan kasus yang menjerat Ello. Marcella menilai, hal tersebut dimaksudkan untuk mempercepat pengungkapan kasus kepemilikan narkoba yang menjerat pemilik album 'Jalur Alternatif' itu..
ADVERTISEMENT
"Kita di pertemukan dengan Ello di ruang Kasat, Ello pun diperlakukan sebagaimana mestinya dan menerimanya dengan baik. Kita juga minta teman-teman untuk tidak terlalu dipublikasi agar prosesnya berjalan lebih cepat," kata Marcella.
Kakak kandung Olivia Zalianty itu pun berpesan kepada para teman artis yang terjerumus dalam penggunaaan obat terlarang untuk lebih membuka diri.
"Undang-undang kita ada sistem wajib lapor. Teman-teman yang terlanjur terjerat dalam narkoba bisa lebih membuka diri dan melaporkan diri untuk diberikan bantuan rehabilitasi," ujarnya.
"Buat saya, teman-teman public figure seharusnya sama-sama dilindungi karena bahaya ketika teman artis sering terekspos dekat dengan narkoba," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Ello dikenakan UU narkotika pasal 111 subsidair 127 no 35 tahun 2009. Pasal tersebut mengatur orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
ADVERTISEMENT
Ello juga diketahui telah menunjuk kuasa hukumnya, yakni Chris Sam Siwu. Chris diketahui juga pernah menjadi pengacara Iwa K saat rapper tersebut terciduk di bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.