Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Arya Satria Tersangka KDRT, Kuasa Hukum Ingin Penyebab Pertengkaran Terungkap
11 Maret 2020 19:07 WIB
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan Arya Satria Claproth sebagai tersangka kasus dugaan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang berawal dari laporan Karen Pooroe alias Karen Idol.
ADVERTISEMENT
Status tersangka ditetapkan setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk dengan meminta keterangan dari lima saksi sebelum menetapkan Arya sebagai tersangka.
Kuasa hukum Arya, Andreas Nahot Silitonga, mengaku pihaknya tak khawatir dengan penetapan tersebut. Apalagi, dia juga melihat adanya perbedaan antara keterangan Karen dengan pasal yang disangkakan oleh pihak kepolisian.
“Yang pertama saya mau sampaikan kutipan Karen dalam laporan, ‘Saya didudukin, disekap, saya lapor polisi’," ucap Andreas, ketika ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
"Kalau saya baca ini, seakan-akan adalah kekerasan fisik. (Namun) yang diumumkan oleh Kapolres pasal 45 ayat 2 adalah kekerasan psikis. Jadi apa yang diberitakan bahwa ini fisik ternyata enggak juga,” sambungnya.
Kata Andreas, penetapan tersebut merupakan awal dari proses pencarian keadilan yang sebenarnya. Apalagi, sebetulnya Arya juga masih punya banyak bukti yang bisa dihadirkan dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
“Arya belum banyak diperiksa, banyak yang bisa kita sampaikan mengenai kejadian yang sebenarnya kita banyak footage dari pihak Karen kita rekam, kita lihat banyak keterangan yang berbenturan. Sudah sangat serius itu kami menangani kasus ini,” ujarnya.
Andreas juga kembali mengingatkan bahwa, dalam kasus KDRT yang dimaksud, sebetulnya Arya sedang menolong Karen yang berupaya untuk melakukan bunuh diri. Katanya, Arya punya cukup bukti untuk itu.
“Pada saat itu, Arya melakukan upaya pencegahan supaya Karen tidak bunuh diri. Direkam, Puji Tuhan saya senang tergambar kalau itu sudah bisa kami sampaikan lebih luas lagi,” tutur Andreas, berdasarkan keterangan yang didapat dari Arya Satria Claproth .
“Enggak mungkin kita enggak lakukan pencegahan bunuh diri. Harus seimbang lah, ada upaya keras harus ditahan (agar Karen tidak bunuh diri). Tapi kami sangat menghargai proses penyidikan Polrestabes Bandung,” tambahnya.
Menurut Andreas, kliennya sudah siap memenuhi panggilan pihak kepolisian. Dalam pemeriksaan nantinya, Arya akan menjelaskan secara gamblang apa yang terjadi dalam peristiwa pertengkaran itu terjadi.
ADVERTISEMENT
“Karena kemarin belum banyak bicara karena ada musibah Zefi (Zefania Carina) meninggal, konsentrasi terganggu. Sekarang sudah mulai ditata, kita akan bicara, beri keterangan yang sejelas-jelasnya kalau kita sedang menghalangi orang yang mau bunuh diri. Enggak mungkin cuma dielus, pasti ada upaya yang seimbang supaya hal tersebut tidak terjadi,” tukasnya.
Menurut Andreas, kini poin yang paling penting adalah apa yang menjadi penyebab pertengkaran tersebut. Katanya, hal ini ada hubungannya dengan laporan perzinaan yang dimasukan pihaknya beberapa waktu lalu.
Namun, dia belum mau menjelaskan secara gamblang mengenai korelasi antara kedua hal tersebut. “Ada hubungannya. Ya kita lihat lah nanti,” ucapnya.
Andreas mengaku Arya Satria Claproth bakal mengikuti proses hukum yang berlaku. Dia mengaku akan memperjuangkan kasus tersebut, hingga kebenaran bisa terungkap.
ADVERTISEMENT
“Itu bukan akhir segalanya, kita berjuang sampai di persidangan. Kita bersyukur bisa terungkap apa yang terjadi sebenarnya, lebih bagus masyarakat bisa tahu,” tandasnya.