Aska Ongi Puas Aliff Alli Ditahan Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

2 Maret 2022 19:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aliff Alli. Foto: Instagram / @aliff_alli
zoom-in-whitePerbesar
Aliff Alli. Foto: Instagram / @aliff_alli
ADVERTISEMENT
Aska Ongi puas saat mengetahui mantan suaminya, Aliff Alli, ditahan dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.
ADVERTISEMENT
Aliff Alli ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Pria 30 tahun itu dijerat dengan Pasal 266 KUHP. Ia terancam hukuman 7 tahun penjara.
“Puas. Karena sudah sesuai dengan yang saya mau, ditahan,” kata Aska Ongi saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/3).

Harapan Aska Ongi untuk Aliff Alli

Konferensi pers Aska Ongi dan pengacara. Foto: Alexander Vito Edward Kukuh/kumparan
Aska Ongi berharap, Aliff Alli bisa mengambil pelajaran usai dijadikan tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.
“Harusnya jadi pelajaran buat dia, ya. Karena, kan, apa yang dia perbuat harus dia pertanggungjawabkan,” tutur Aska.
Sementara itu kuasa hukum Aska Ongi, Ahmad Ramzi, mengatakan pihaknya berharap Aliff Alli bisa dijatuhi hukuman maksimal apabila kasus dugaan pemalsuan dokumen sudah masuk ke persidangan.
ADVERTISEMENT
"Tujuh tahun, kan, ancaman hukuman dalam Pasal 266. Terkait nanti gimana putusannya, ya, artinya kita melaporkan dengan pasal yang disangkakan demikian. Kita berharap putusannya maksimal, sama dengan ancaman hukumannya," ujarnya.
Aliff Alli. Foto: Instagram/@aliff_alli
Kasus yang menjerat Aliff Alli bermula dari ketika Aska Ongi ingin membuat akta kelahiran anak di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan pada tahun lalu. Namun, permohonan Aska Ongi ditolak lantaran domisili telah berganti ke Jakarta Pusat.
Dari situ kecurigaan Aska Ongi muncul. Dia pun menduga Aliff Alli telah memalsukan KTP-nya untuk membuat akta kelahiran buah hatinya.