Askara Parasady Harsono Ajukan Banding atas Kasus Cerai dengan Nindy Ayunda

Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Nindy Ayunda terhadap Askara Parasady Harsono. Namun pihak Askara sudah mengajukan banding atas putusan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah. Kata Taslimah, pihak kuasa hukum Askara yang datang untuk mengajukan permohonan banding itu.
“Tanggal 19 Mei 2021, kuasa hukum pemohon banding telah menyatakan mengajukan permohonan banding,” ungkap Taslimah di PA Jakarta Selatan, Jumat (21/5).
Kendati demikian pihak Askara hingga kini masih belum memasukkan memori banding. Oleh karena itu, pihak pengadilan belum mengetahui alasan dari pengajuan banding tersebut.
“Baru pernyataan banding, memori banding belum disampaikan, sehingga kami belum dapat memberikan informasi apa materi yang mau diajukan,” ungkapnya.
Kata Taslimah, pihaknya masih memberikan waktu untuk memori banding tersebut. Jika belum mengirimkan memori banding, pihak pengadilan akan tetap mengajukan permohonan banding itu ke pengadilan tinggi.
“Setelah putusan PA Jaksel diterima, dia ajukan akta permohonan banding lalu para pihak diberitahukan, nanti akan ada tanda terima memori banding setelah itu dari kurun waktu tersebut,” ucapnya.
“Sampai dengan satu bulan kalau gak mengajukan memorinya berkas perkara pengajuan banding akan tetap diberikan ke pengadilan tinggi agama,” tambah Taslimah.
Sebelumnya Pengadilan Agama memang sudah mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Nindy Ayunda. Termasuk pula mengatur soal hak asuh anak dan nafkah anak.
“Pihak tergugat memberikan nafkah untuk anak Rp 10 juta dengan kenaikan sepuluh persen tiap pergantian tahun sampai anak tersebut dewasa,” pungkasnya.
