Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Content creator Atta Halilintar dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama. Pelapor atas nama Ruhimat, melaporkan Atta atas sebuah sebuah video yang beredar di media sosial.
ADVERTISEMENT
Menurut Ruhimat, dalam video itu Atta dan adik-adiknya tengah menerangkan hal-hal yang tidak boleh dilakukan saat salat seperti bermain handphone dan lainnya. Hal itu yang dinilai Ruhimat merupakan dugaan tindakan penistaan agama.
“(melaporkan) Atta Halilintar dan akun YouTube Gunawan Swallow dengan dugaan pelanggaran Pasal 156 a, dan UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a tentang dugaan Penistaan Agama yang diduga dilakukan oleh Atta Halilintar dan kawan-kawan,” tutur kuasa hukum Ruhimat, Firdaus Oiwobo, ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/11).
Firdaus mengatakan video diunggah sekitar tiga hari yang lalu. Namun ia menduga video telah dibuat sejak lama, hanya saja diunggah ulang akun Gunawan Swallow beberapa hari lalu.
ADVERTISEMENT
“Enggak mungkin kan masyarakat banyak menerima video itu tanpa ada unggahan dari si pembuat video YouTube itu yang jelas pembuat itu kan si Atta. Bisa beredar mungkin diunggah (lebih dulu) oleh Atta dan kawan kawan,” ujarnya.
Dalam laporannya Firdaus melampirkan dua alat bukti. Bukti pertama berupa video dan yang kedua adalah tangkapan layar komentar netizen atas video itu.
Hingga kini Firdaus mengaku belum menghubungi Atta Halilintar dan pemilik akun youtube. Pintu damai tetap terbuka namun harus menyertakan peran kementerian Agama.
“Ini kan urusannya sama umat, banyak umat Islam. Kalau damai dengan pak Ruhimat bisa saja, tapi kan ini umat ya," kata Firdaus.
Ruhimat selaku pelapor mengaku sudah mantap membawa masalah ini ke ranah hukum. Apalagi beragam adegan dalam video, dinilai Ruhimat sudah meresahkan.
ADVERTISEMENT
“Bahwa di dalam video tersebut ada adegan-adegan tentang salat seperti dipermainkan, jadi kalau dalam salat kan ada adab, syarat dan peraturan, dan lain-lain," kata Ruhimat.
"Jangankan main hape, loncat-loncat, melirik pun, batuk pun, tiga kali bergerak batal salatnya,” tukasnya.
Selaku bagian dari masyarakat, Ruhimat merasa berhak melaporkan persoalan tersebut.
“Kami punya hak untuk menegur sekaligus berkait perbuatan yang berkenaan dengan pelecehan atau permainkan agama,” ujarnya.
Kumparan.com telah menghubungi Atta Halilintar untuk mendapatkan komentar, tetapi hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapannya.