Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Aura Kasih Tak Berniat Melaporkan Penyebar Video Panas ke Polisi
22 Juni 2018 12:19 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Baru baru ini, publik digemparkan dengan video panas yang viral di internet dan menyeret nama Aura Kasih . Pelantun lagu 'Mari Bercinta' tersebut sempat memberi klarifikasi di Instagram miliknya, jika wanita yang berada dalam video itu bukanlah dirinya.
ADVERTISEMENT
"Sok atuh ditonton, dicek. Ada aja hal jahat mau jatuhin orang," tulis Aura dalam unggahan Instagram Story-nya.
Meskipun namanya ikut terbawa-bawa dalam video panas tersebut, namun mantan kekasih Glenn Fredly ini berusaha untuk menanggapinya dengan santai. Ia bahkan tidak berniat untuk melaporkan si penyebar video fitnah tersebut ke pihak yang berwajib.
"Enggak usah dilaporin, buang waktu. Kan saya sudah taruh di IG saya. Secara tidak langsung itu klarifikasi, jadi lucu-lucuan saja," kata Aura ketika dihubungi kumparan melalui pesan elektronik, Jumat (22/6).
Dengan adanya klarifikasi melalui Instagram tersebut, wanita berusia 31 tahun ini berharap agar para netizen di media sosial tak lagi salah paham pada dirinya.
Dihubungi secara terpisah, Eva Achjani Zulfa selaku ahli pidana Fakultas Hukum UI menjelaskan bahwa sebenarnya si penyebar video panas tersebut bisa dipidanakan menggunakan beberapa pasal.
ADVERTISEMENT
Merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No.11 Tahun 2008, yang mendapat perubahan di UU RI No 19 Tahun 2016, dalam kasus ini yang penjadi pelaku utama adalah pengunggah, bukan aktor yang memerankan.
“Siapapun yang menjadi aktor, bukan isunya. Yang jadi isu tampilan dalam video adalah bentuk kegiatan pornografi, melanggar kesusilaan. Apakah orang yang diduga melakukan klarifikasi, menurut saya enggak penting. Adegan itu melanggar kesusilaan, clear di dalam video, orang yang meng-upload menjadi pelaku perluasan konten pornografi,” terangnya kepada kumparan.
Eva kemudian menjelaskan beberapa pasal yang sebenarnya bisa digunakan oleh Aura jika dirinya berniat untuk melaporkan si pengunggah video panas tersebut ke pihak yang berwajib, yakni UU ITE, UU Pornografi dan UU yang mengatur tentang Pencemaran Nama Baik.
ADVERTISEMENT