Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Artis Vanessa Angel kini telah menghirup udara bebas. Vanessa keluar dari Rutan Medaeng, Jawa Timur sejak 30 Juni lalu.
ADVERTISEMENT
Namun, ternyata masih ada sejumlah permasalahan yang masih harus dihadapi Vanessa. Apalagi kalau bukan masalah keluarga terkait hubungan Vanessa dengan sang ayah, Doddy Sudrajat.
Menurut salah satu mantan teman dekat Vanessa, Jane Shalimar, Vanesa telah memblokir nomor telepon Doddy.
"Tidak pernah dikabari. Terakhir WhatsApp (ayah Vanessa) ternyata di-block," kata Jane di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Hal itu tentu membuat Doddy kecewa. Apalagi Vanessa dan tim kuasa hukumnya, Milano Lubis tak pernah memberi kabar kapan Vanessa akan keluar penjara.
"Bahkan yang Echa sidang, yang akhirnya daddy datang itu atas saran saya. Itu kan karena sebelumnya, daddy sempet WhatsApp mau jemput, tapi Echanya bilang 'enggak usah dad, udah mau keluar kok' gitu. Ya, bayangin dong seorang daddy nih hanya mau ketemu, segitu susahnya. Akhirnya saya ngomong 'Dad, daddy enggak usah ngomong, daddy ini ayahnya," beber Jane.
ADVERTISEMENT
Menurut Jane, Doddy sampai menangis menceritakan perilaku sang anak yang sudah menutup semua akses komunikasinya. Bahkan, saat berusaha menemui Vanessa di persidangan, Vanessa diduga menuding sang ayah dengan perkataan yang kurang mengenakkan.
"Sampai dibilang 'oh waktu itu juga datang ke sana pas sidang itu karena dibayarin sama stasiun TV untuk diliput. Makanya dibeliin tiketnya'. Aduh... Astaghfirullah. Pas ketemu daddy, dia bilang 'saya cuma bisa ngelus dada, mbak,'. Nih begini, nangis," ungkap Jane.
"Jadi, saya bisa merasakan sebegitu sakit hatinya seorang Doddy Sudrajat karena diperlakukan gitu. Dia bilang 'kok Echa bisa kayak gitu ya'. Makanya saya bilang ikutin aja maunya dia," tambah Jane dengan geram
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur telah menjatuhkan vonis bagi artis Vanessa Angel terkait kasus prostitusi online yang menjeratnya.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang vonis yang digelar pada Rabu (26/6), Hakim menyatakan Vanessa terbukti melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan divonis 5 bulan penjara.
Hakim ketua Dwi Purwadi mengatakan, Vanessa terbukti bersalah melakukan transmisi chat dalam kasus prostitusi online.
"Terdakwa Vanessa Angel terbukti secara sah dan menyakinkan dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," ujar Dwi
Vonis tersebut dikurangi masa tahanan yang dijalani pemain sinetron 'Cinta Intan'. Ia pun bebas sejak 30 Januari 2019.
ADVERTISEMENT