Kumparan Logo

Ayu Buka Peluang Damai dengan Ashanty, Ini Syaratnya

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ashanty dan Ayu Chairun Nurisa. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ashanty dan Ayu Chairun Nurisa. Foto: kumparan

Mantan karyawan Ashanty, Ayu, kini tengah menjalani proses penahanan di Polres Tangerang Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan.

Pihak Ayu juga sudah melakukan beberapa langkah hukum, salah satunya pengajuan penangguhan penahanan. Hal ini diungkap oleh kuasa hukum Ayu, Stifan Heriyanto.

Penangguhan penahanan ini dilakukan lantaran Ayu ingin fokus menjalani sidang perdata dan laporan polisi yang ia layangkan terhadap Ashanty di Polres Jakarta Selatan terkait akses ilegal.

Ayu Chairun Nurisa mantan karyawan Ashanty usai menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan

Meski begitu, Stifan menyebut kliennya tetap membuka pintu damai. Menurutnya, Ayu siap mencabut laporannya jika pihak Ashanty juga melakukan hal yang sama.

"Bila memang ini ada peluang untuk bisa berdamai, Ayu lapang dada, siap untuk berdamai, siap mencabut laporannya. Kalau damai ya masing-masing pihak saling cabut LP," ujar Stifan.

Mengenai kemungkinan laporan lain seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pihak Ayu belum akan melangkah sejauh itu. Saat ini, fokus utama adalah menyelesaikan laporan yang sudah berjalan.

"Kata Ayu, 'Bang, yang ini aja dulu.' karena kan effort-nya luar biasa tuh," tutup Stifan.

Ashanty bicara soal permasalahan dengan eks karyawannya, Radio Dalam, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025). Foto: Giovanni/kumparan

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Ashanty terhadap Ayu, yang telah bekerja untuknya selama beberapa tahun. Ashanty mengklaim Ayu menggelapkan dana perusahaan dengan nilai Rp 2 miliar. Atas laporan tersebut, Polres Tangerang menetapkan Ayu sebagai tersangka dan ayu ditahan.

Tak tinggal diam, Ayu mengajukan gugatan perdata serta membuat laporan polisi balasan terhadap pihak Ashanty di Polres Tangerang Selatan terkait masalah ketenagakerjaan.

Perseteruan hukum ini kini berjalan di dua ranah, pidana dan perdata. Hal ini membuat pihak Ayu merasa perlu mengajukan penangguhan penahanan agar dapat fokus pada proses hukum.