Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Kasus dugaan melawan hukum yang dilayangkan oleh QQ Production kepada Baim Wong dan Lucky Perdana telah masuk ke persidangan.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang gugatan perdata tersebut, Lucky Perdana tidak hadir. Sementara Baim Wong, hanya memberikan kuasa lisan kepada kuasa hukumnya.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, majelis hakim memeriksa terlebih dahulu berkas dari pihak tergugat dan penggugat. Kiki Astrida selaku pihak penggugat, dianggap telah melengkapi surat kuasa.
Sementara, pihak tergugat satu, dalam hal ini Baim Wong hanya memberikan kuasa secara lisan. Pihak tergugat dua, yakni Lucky Perdana belum memberikan kuasa hukum.
Sedangkan, pihak tergugat ketiga yakni seorang notaris telah memberikan surat kuasa kepada kuasa hukumnya.
"Untuk tergugat 1 dan 2 untuk melengkapi surat kuasanya. karena tergugat 2 belum hadir di persidangan ini," ucap majelis hakim di persidangan, Rabu (28/8).
Karena surat kuasa dari para tergugat belum sepenuhnya lengkap, maka majelis hakim menunda persidangan pada 2 Oktober mendatang.
ADVERTISEMENT
"Jadi supaya lengkap, supaya datang pihak tergugat dua, jadi bisa kita lanjutkan secara hukumnya. Biarpun panggilannya lama, tapi hadir, untuk memenuhi adminstrasi secara hukumnya," terang majelis hakim sembari menunda persidangan.
Sementara kuasa hukum Baim Wong, Jamaludin Fakaubun, mengaku alasan kliennya belum memberikan surat kuasa karena masih berada di luar kota. Meski demikian, ia merasa Baim sangat menghargai panggilan dari pengadilan.
"Beliau mengutus kita sebagai kuasa hukumnya. Jadi untuk saat ini memang diberikan kuasa secara lisan, karena memang butuh tanda tangan dari beliau sendiri sebagai legal formal di pengadilan," katanya usai sidang.
Jamaludin menjelaskan bahwa kliennya meminta agar tetap mengikuti tahapan-tahapan persidangan. Ia menambahkan Baim Wong pasti akan datang pada sidang berikutnya.
ADVERTISEMENT
"Yang jelas beliau sendiri mengerahkan kita bahwa panggilan dari pengadilan, hadirkan aja dulu. Kalau pun memang dibuktikan kan ada tahapan dalam persidangan, yaitu pembuktian. Kalau memang Baim bersalah ya apa boleh buat. Tapi kalau enggak, ya kita harus fair dong," terang Jamaludin.
Di sisi lain, Kiki Astrida alias Astrid mengaku kecewa dan merasa disepelekan oleh Baim Wong.
"Saya kecewa karena Baim sebagai warga negara Indonesia yang sadar hukum, harusnya dia datang (ke persidangan)," ujar Astrid.
CEO QQ Production itu juga sangat kecewa dengan sikap Lucky Perdana yang mana awalnya pesinetron tersebut sangat baik kepadanya. Namun, belakangan ini malah bersikap buruk dan terkesan melecehkan panggilan pengadilan.
"Dia (Lucky Perdana) adalah orang yang paling intens, dari zero saya benar-benar maintance Lucky Perdana dan bahasa Lucky Perdana nice semua. Tapi ternyata semuanya nothing, enggak ada yang sesuai dengan yang dia omongin. Dia enggak datang dan itu menunjukkan dia melecehkan panggilan ini. Dan saya paling kecewa sekali dengan Lucky Perdana," pungkas Astrid.
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula saat Astrid melalui manajemennya mengajak Baim Wong hingga Lucky Perdana untuk terjun ke dunia politik. Setelah mereka menyatakan keinginannya untuk maju sebagai caleg, tiba-tiba di tengah perjalanannya, kedua artis tersebut mundur.
Dianggap tidak dihargai oleh Baim Wong dan Lucky Perdana, maka Astrid melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bogor.
Tak tanggung-tanggung, Astrid menggugat Lucky Perdana dan Baim Wong secara material senilai Rp 2 Miliar. Sedangkan untuk immaterial, keduanya masing-masing digugat Rp 50 miliar untuk Lucky Perdana dan Rp 100 miliar untuk Baim Wong.