Barang Bukti dalam Kasus Oge Arthemus: 5 Pot Tanaman Ganja hingga Biji Ganja

29 Agustus 2023 12:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menujukkan tersangka Oge Arthemus dan barang bukti saat konpers narkoba di Polres Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menujukkan tersangka Oge Arthemus dan barang bukti saat konpers narkoba di Polres Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Pesulap Oge Arthemus ditangkap satuan narkoba Polres Metro Jakarta Barat di Yogyakarta pada 25 Agustus 2023. Penangkapan Oge berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
ADVERTISEMENT
Oge diamankan bersama barang bukti berupa tanaman ganja. Ia diduga menanam ganja untuk dikonsumsi sendiri. Dalam rilis yang digelar, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M.Syahduddi mengungkapkan bawa sebelum mengamankan Oge, pihaknya lebih dulu menangkap rekan Oge berinisial AH.
Polisi menujukkan tersangka Oge Arthemus dan barang bukti saat konpers narkoba di Polres Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023). Foto: Agus Apriyanto
Saat itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 3 botol biji ganja, 5 pot tanaman ganja yang terdiri dari 2 pot kecil, dan 3 pot ukuran besar, serta 1 pack pupuk.
"Dari pengakuan AH didapatkan informasi biji ganja yang ditanam AH didapat dari pelaku lain atas nama IAS alias OA (Oge Arthemus)," ucap Syahduddi.
"Kemudian tim bergerak untuk melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut dan berhasil diamankan pelaku OA di salah satu hotel di kawasan Gondokusuman Provinsi DI Yogyakarta," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Dari penangkapan Oge, sejumlah alat bukti berhasil diamankan. Barang bukti tersebut terdiri atas 3 klip biji ganja dengan berat kurang lebih 17,62 gram, 1 klip ganja dengan berat 0,58 gram, 13 puntung ganja bekas pakai oleh pelaku, 1 alat linting ganja, 1 alat grinder, 10 pack papir atau kertas rokok, dan 1 pack pupuk hidroponik.
Tersangka Oge Arthemus dihadirkan rilis terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Selasa, (29/8/2023). Foto: Agus Apriyanto
Oge diketahui sudah memulai aktivitas menanam ganja itu selama 5 bulan, sejak Maret 2023. Tanaman ganja tersebut diduga untuk kebutuhan pribadi Oge.
"Kalau dari pengakuan pelaku, ya, memang untuk dikonsumsi aja. Tidak ada motif lain karena ganja ditanam di rumahnya dan untuk konsumsi pribadi," kata Syahduddi.
"Jadi dia membeli biji ganja ini kemudian disemai di dalam pot tanaman diberi pupuk, ya, tumbuhnya seperti ini. Dia simpan di teras rumahnya di lantai 2 di atas," pungkasnya.
Tersangka Oge Arthemus dihadirkan rilis terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Selasa, (29/8/2023). Foto: Agus Apriyanto
Oge diamankan di daerah Yogyakarta pada Jumat, 25 Agustus 2023 sekitar pukul 02.30 WIB. Meski ditangkap tidak saat menggunakan narkoba, Oge dinyatakan positif THC dari hasil tes urine.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Oge disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Republik indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Oge dapat dikenai pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.