Barbuk Ammar Zoni dalam Kasus Peredaran Narkoba di Rutan: Sabu hingga Ekstasi

Ammar Zoni tersandung kasus hukum di saat masih menjalani hukuman penjara terkait kasus narkoba. Ia diamankan dalam kasus peredaran narkoba di dalam rutan Salemba.
Ammar Zoni diamankan bersama 5 tersangka lainnya yang juga merupakan warga binaan rutan Salemba. Keenamnya juga telah menjalani pemeriksaan di Polsek Cempaka Putih.
"Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) untuk perkara atas nama tersangka dengan inisial MAA Alias AZ, A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR dengan jumlah tersangka 6 (enam) orang dari Penyidik Polsek Cempaka Putih," isi dalam keterangan resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, Ammar Zoni diamankan bersama barang bukti. Ada 3 jenis narkotika berupa sabu, ekstasi hingga tembakau sintetis.
"Ada sabu, ada ekstasi, ada liquid ganja. Tapi untuk pastinya karena belum berjalan persidangan, kita tidak boleh melampaui dakwaan yang akan nanti dibacakan oleh penuntut umum ya," ungkap Agung selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10).
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka mendapat narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari Ammar Zoni. Ammar sendiri diketahui mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang yang berada di luar rutan Salemba.
Para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi ZANGI," isi dalam keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Atas perbuatan para tersangka diatur dan diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.
Ammar sendiri sudah tiga kali tersangkut kasus narkoba. Terakhir kali, ia ditangkap polisi dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Desember 2023 dan divonis 4 tahun penjara.
Terakhir kali, Ammar ditangkap di apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Polisi saat itu mengamankan barang bukti berupa 4 paket sabu dan 1 paket kecil ganja.
Ammar ditangkap dua bulan setelah menyelesaikan hukuman penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.
