Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Baru Pertama Kali Pakai Ganja, Epy Kusnandar Diarahkan untuk Jalani Rehabilitasi
17 Mei 2024 18:31 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kondisi Epy Kusnandar yang kurang sehat juga membuatnya harus menjalani perawatan di RSKO Jakarta. Selain kondisi tersebut, polisi juga mempertimbangkan peran Epy dalam kasus tersebut.
"Dari hasil penyidikan, hasil pemeriksaan, EK baru pertama konsumsi ganja, yang dikonsumsi satu linting. Barang bukti tidak ada ditemukan selain sama YG, EK tidak memiliki barang bukti," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi, Jumat (17/5).
Polisi Sepakat Epy Kusnandar Direhabilitasi
Karena itu, Syahduddi mengungkapkan, penyidik mengarahkan Epy untuk menjalani asesmen. Tak hanya itu, Syahduddi mengatakan bahwa penyidik juga harus berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Kita sepakat putuskan berdasarkan ketentuan yang berlaku terhadap EK kita lakukan rehabilitasi," tutur Syahduddi.
Penyidik punya alasan mengapa hanya mengarahkan asesmen untuk Epy. Kata Syahduddi, Yogi kedapatan memiliki barang bukti tersebut.
ADVERTISEMENT
"Hanya EK saja, YG, karena dia memegang barang bukti seberat 12,34 gram ganja maka YBS kita proses dan kita kenakan dengan Pasal 111," ucapnya.
Saat ini, Epy juga sudah terhitung menjalani rehabilitasi. Terhitung dari dua hari lalu saat dirinya menjalani perawatan di RSKO Jakarta.
"Ini, kan, sudah masuk proses rehab, dengan yang bersangkutan dirawat di RSKO, masuk proses rehab," tutup Syahduddi.
Atas perbuatannya, Epy disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana penjara maksimal 4 tahun.
Sementara itu, Yogi disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
ADVERTISEMENT