Bayar Sejumlah Uang, Andika 'Kangen Band' Keluar dari Penjara

Vokalis grup Kangen Band, Maesa Andika Setiawan kini kembali bisa menghirup udara bebas, setelah pihak kepolisian Polresta Bandar Lampung membebaskannya dari jeruji besi.
Pembebasan itu dilakukan setelah adanya mediasi dari pihak Andika dan sang istri, Chairunisa alias Caca, pada Jumat (17/3) di Polresta Bandar Lampung. Namun karena ada keluarga Caca yang meninggal, akhirnya mediasi dilanjutkan pada Sabtu (18/3) pagi.
"Mediasi itu untuk memastikan satu poin yang dari awal belum ada kesepakatan. Mengenai ganti rugi berupa sejumlah nominal uang," ujar kuasa hukum Andika, Toto Ruhanto, ketika dihubungi, Senin (20/3).
Baca Juga:
Pengacara Bantah Andika 'Kangen Band' Telah Desak Istri Cabut Laporan
Kuasa Hukum Minta Penahanan Andika 'Kangen Band' Ditangguhkan
Ayah Mertua Andika 'Kangen Band': Saya Mau Dia Sadar Saat di Penjara
Toto enggan menyebutkan berapa nominal yang diberikan pria berusia 35 tahun ini kepada Caca dan keluarganya, agar mau menyabut laporan tersebut.
"Itu di luar pengobatan. Biaya pengobatan juga kami tanggung. Jadi permintaan itu di luar pengobatan juga. Demi kebaikan semua, ya kami penuhin," lanjutnya.

"Surat perjanjian itu telah ditandatangani Andika, Caca, dan persetujuan dari kedua orangtua Caca. Setelah itu, saya minta janjinya pak Kapolres, kalau sudah ada perdamaian, Andika dikabulkan permohonan penangguhan penahanannya," lanjutnya.
Meski telah bebas, pelantun 'Pujaan Hati' ini harus tetap melakukan wajib lapor kepada pihak kepolisian. Namun Toto belum bisa menjelaskan berapa kali kliennya harus wajib lapor kepada pihak yang berwajib.

"Untuk sahnya hari ini saya dateng lagi ke Polres sama Andika untuk ambil surat pengesahan. Kasus Andika delik aduan. Ada pelapor. Kalau sudah ada kesepakatan damai, polisi berkewajiban untuk hentikan penyidikan atau SP3," tandasnya.
Pada 2 Februari kemarin Caca sempat membuat pengakuan dirinya telah mengalami penganiayaan dari Andika. Sejumlah luka lebam di tangan, mata, telinga hingga kepala sempat dirasakannya.
Akibat perlakuan kasar suaminya, Caca langsung melaporkan Andika ke Polresta Bandar Lampung, pada 8 Februari lalu, atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
