Bebas Bersyarat, Roro Fitria Diwajibkan Lapor Melalui Video Call

2 April 2020 14:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Roro Fitria. Foto: Instagram @roro.fitria1989.
zoom-in-whitePerbesar
Artis Roro Fitria. Foto: Instagram @roro.fitria1989.
ADVERTISEMENT
Narapidana kasus narkoba, Roro Fitria mendapatkan keringanan bebas bersyarat. Kebebasan menghirup udara bebas tersebut, ia dapatkan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
ADVERTISEMENT
Roro Fitria dianggap telah menyelesaikan dua pertiga masa tahanan. Ia ditahan sejak Februari 2018 lalu, akibat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Dalam sidang pembacaan putusan, Roro Fitria dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 dan 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sehingga ia divonis hukuman 4 tahun penjara dan subsider 3 bulan penjara.
Roro Fitria di PN Jaksel. Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Rutan Pondok Bambu, Ema Puspita mengatakan, Roro Fitria seharusnya mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada Mei mendatang dan ditambah menjalani subsider selama tiga bulan kemudian.
"Iya, pokoknya sudah dihitung mas. Jadi sudah dihitung. Jadi dia tuh nanti dua pertiganya ya setelah melaksanakan subsider 3 bulan, dia bulan Agustus. Seharusnya dua pertiganya bulan Mei 2020," ucap Ema Puspita kepada kumparan, Kamis (2/4).
ADVERTISEMENT
Namun, dengan adanya peraturan terbaru dari Kementerian Hukum dan HAM, maka Roro Fitria memenuhi persyaratan untuk dapat menghirup udara bebas pada hari ini, Kamis (2/4).
"Dia sudah menjalani subsider 3 bulan, jadi nanti dua pertiganya dia bulan Agustus. Oleh karena itu, dia memenuhi syarat untuk kami keluarkan," imbuh Ema.
Artis Roro Fitria. Foto: Instagram @roro.fitria1989.
Meski begitu, perempuan berusia 30 tahun tersebut tetap harus menjalani wajib lapor di bawah pengawasan Bapas (Balai Pemasyarakatan) hingga Agustus mendatang.
Wajib lapor yang dilakukan oleh Roro Fitria tidak harus datang ke Bapas, melainkan dapat melalui video call. Hal itu dilakukan demi mengantisipasi penyebaran virus corona.
"Iya (wajib lapor juga sampai bulan Agustus). Selama ada pencegahan corona ini, jadi lapornya melalui video call dengan Bapas. Karena tidak boleh keluar dan harus di rumah. Nanti diawasi oleh pihak Bapas," kata Ema Puspita.
ADVERTISEMENT
Roro Fitria ditangkap oleh subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 14 Februari 2018. Ia kemudian dipindahkan ke rutan pondok bambu pada 28 Mei 2018.