Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bebas dari Gugatan Rp 34 M, Tamara Bleszynski: Tuduhan Wanprestasi Itu Fitnah
25 Oktober 2023 12:02 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kasus wanprestasi antara Tamara Bleszynski dan kakaknya, Ryszard atau Rick Bleszynski akhirnya mencapai babak akhir. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan mengabulkan eksepsi Tamara dan menolak gugatan Rick.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan, gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet on vanklijk verklaard)," ujar hakim dalam putusannya seperti dikutip kumparan, Selasa (24/10).
Tak hanya menolak gugatan Rick Bleszynski, hakim juga memutuskan untuk mengabulkan seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan Tamara Bleszynski selaku pihak tergugat.
"Mengabulkan eksepsi tergugat," kata hakim.
Dengan adanya putusan ini, Tamara tak harus membayar uang sebesar Rp 34 miliar seperti yang digugat oleh Rick. Tamara pun bersyukur karena dirinya terbukti tak melakukan wanprestasi.
"Jadi sudah jelas yah teman2 sayang. Aku tidak pernah melakukan Wanprestasi. Tuduhan2 Wanprestasi adalah FITNAH," tulis Tamara Bleszynski di caption Instagram.
Aktris berusia 48 tahun tersebut mengucapkan bahwa hidup hanya sementara. Oleh karena itu, ia ingin menjalani kehidupan ini dengan baik.
"Hidupku hanya sementara, mari kita pergunakan disini dan sekarang kita…untuk kemajuan KITA Bersama. Salam KEADILAN & Salam KEMANUSIAAN," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, di unggahan lainnya, Tamara mengucapkan terima kasih karena kasusnya sudah berakhir.
"Terima kasih Ya Allah…Terima kasih kepada semua jiwa2 yang Indah," tutupnya.
Gugatan Rick Bleszynski awalnya bermula dari kisruh soal biaya berobat ayah mereka, Zbigniew Bleszynski yang mencapai USD 103 ribu. Pada 2001, baik Tamara maupun Rick sepakat bahwa biaya itu akan ditanggung berdua oleh mereka.
Namun seiring berjalannya waktu, Rick menganggap perjanjian itu tak dijalankan Tamara. Hingga pada akhirnya Tamara digugat oleh Rick Bleszynski ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena perkara utang. Gugatan itu terdaftar dalam nomor perkara 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.