Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Eksepsi Tamara Bleszynski Diterima, Gugatan Rp 34 M sang Kakak Ditolak PN Jaksel
24 Oktober 2023 16:19 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak gugatan kakak Tamara Bleszynski , Ryszard atau Rick Bleszynski. Putusan tersebut terungkap lewat sistem e-court.
ADVERTISEMENT
Sidang tersebut merupakan gugatan wanprestasi senilai Rp 34 miliar yang diajukan oleh Rick. Ia mengajukan gugatan terkait pengobatan ayahnya, sekitar 20 tahun lalu.
"Menyatakan, gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet on vanklijk verklaard)," ujar hakim dalam putusannya seperti dikutip kumparan, Selasa (24/10).
"Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai dengan putusan diucapkan ditaksir sejumlah Rp 408.000,00," sambungnya.
Tak hanya menolak gugatan Rick Bleszynski, hakim juga memutuskan untuk mengabulkan seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan Tamara Bleszynski selaku pihak tergugat.
"Mengabulkan eksepsi tergugat," kata hakim.
Gugatan Rick Bleszynski awalnya bermula dari kisruh soal biaya berobat ayah mereka, Zbigniew Bleszynski yang mencapai USD 103 ribu. Pada 2001, baik Tamara maupun Rick sepakat bahwa biaya itu akan ditanggung berdua oleh mereka.
ADVERTISEMENT
Namun seiring berjalannya waktu, Rick menganggap perjanjian itu tak dijalankan Tamara Bleszynski . Hingga pada akhirnya Tamara digugat oleh Rick Bleszynski ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena perkara utang. Gugatan itu terdaftar dalam nomor perkara 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.