Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Berkas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Catherine Wilson kini sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh pihak kejaksaan. Hal itu disampaikan langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Depok, Arif Syafrianto.
ADVERTISEMENT
Menurut Arif Syafrianto, pihaknya tinggal menunggu proses pelimpahan Catherine Wilson sebagai tersangka dan barang bukti oleh Polda Metro Jaya.
"Saat ini, setelah berkas kami nyatakan lengkap, kami menunggu penyidik Polda Metro Jaya untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan oleh jaksa kepada Pengadilan Negeri Depok," ungkap Arif melalui keterangan pers, Jumat (13/11).
Kejaksaan Negeri Depok pun siap untuk memproses kasus tersebut. Arif Syafrianto mengatakan pihaknya sudah menunjuk siapa saja yang bakal menjadi Jaksa Penuntut Umum.
"Kami juga telah menunjuk beberapa jaksa untuk melakukan penuntutan terhadap tersangka tersebut," ucapnya.
Mengilas balik, Catherine Wilson ditangkap di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7). Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti dua klip sabu seberat 0,66 gram dan 0,43 gram.
ADVERTISEMENT
Hasil tes urine menyatakan Catherine Wilson positif methamphetamine. Polisi juga melakukan tes rambut untuk mengetahui berapa lama ia mengonsumsi narkoba itu.
Kini Catherine Wilson tengah dititipkan di Lemdikpol RS Selapa, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, sembari menjalani proses rehabilitasi.