Berkas Kasus Narkoba Naufal Samudra Telah Diserahkan ke Kejaksaan

22 Mei 2020 15:36 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Naufal Samudra. Foto: Instagram/@itsnaufalsamudra
zoom-in-whitePerbesar
Naufal Samudra. Foto: Instagram/@itsnaufalsamudra
ADVERTISEMENT
Pesinetron Naufal Samudra ditangkap di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 13 April lalu. Pada saat penangkapan, ia kedapatan memiliki barang bukti berupa dua botol ganja sintetis dalam bentuk liquid.
ADVERTISEMENT
Naufal telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Barat. Kini, polisi sudah menyerahkan berkas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Naufal ke Kejaksaan.
"Naufal sudah tahap 1," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar, kepada kumparan, Jumat (22/5).
Naufal Samudra. Foto: Instagram/@itsnaufalsamudra
Ronaldo mengungkapkan, berkas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Naufal Samudra, diserahkan ke Kejaksaan beberapa hari lalu. Namun, ia tidak terlalu ingat mengenai tanggalnya.
“Berkasnya (sudah diserahkan). Tanggal belasan kemarin,” ungkap Ronaldo.
Menurut Ronaldo, kini pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan. Apakah nantinya berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau belum.
“Belum (P21), masih nunggu dari Kejaksaan,” tutup Ronaldo.
Naufal Samudra. Foto: Instagram/@itsnaufalsamudra
Usai menangkap Naufal Samudra, polisi melakukan tes urine terhadapnya. Dari hasil tes urine, cowok 21 tahun itu dinyatakan negatif menggunakan narkoba.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, pihak kepolisian mengambil sampel rambut dan darah Naufa. Hasilnya, pemain film Something in Between itu pun dinyatakan negatif menggunakan narkoba.
Rilis Kasus Narkoba Naufal Samudra via Instagram Live Polres Jakarta Barat. Foto: Instagram @polres_jakbar
Meski dari hasil pemeriksaan menyatakan bahwa Naufal negatif narkoba, pihak kepolisian tetap melakukan penahanan. Hal itu didasarkan pada undang-undang yang mengatakan siapa saja yang memiliki, menguasai, hingga melakukan transaksi narkotika dapat dikenai sanksi.
Atas perbuatannya, Naufal Samudra dikenakan Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman untuk Pasal 114 minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara itu, untuk Pasal 112, minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.