Berkas Kasus Narkoba Vanessa Angel Telah Diserahkan ke Kejaksaan

23 April 2020 15:56 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vanessa Angel. Foto: Instagram/@vanessaangelofficial
zoom-in-whitePerbesar
Vanessa Angel. Foto: Instagram/@vanessaangelofficial
ADVERTISEMENT
Vanessa Angel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba beberapa waktu lalu. Hanya saja, pesinetron berusia 28 tahun tersebut tak ditahan, melainkan menjadi tahanan kota.
ADVERTISEMENT
Kini, polisi sudah menyerahkan berkas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Hal itu disampaikan oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar.
Artis Vanessa Angel (tengah) keluar dari Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (30/6). Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
“Berkas sudah tahap 1. Jadi, kami kirim, nanti jaksa teliti,” kata Kompol Ronaldo Maradona Siregar ketika dihubungi kumparan, Kamis (23/4).
Menurut Kompol Ronaldo Maradona Siregar, pihaknya saat ini sedang menanti berkas tersebut dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
“Kalau dinyatakan sudah lengkap, nanti kami diberikan P21. Baru kami tahap 2,” pungkas Kompol Ronaldo Maradona Siregar.
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. Foto: Instagram/@vanessaangelofficial
Vanessa Angel, manajernya yang berinisial CL, dan Bibi Ardiansyah diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Senin (16/3) malam. Sebanyak 20 butir Xanax ditemukan sebagai barang bukti.
Setelah ditangkap polisi dan diminta menjalani tes urine, Vanessa Angel dan CL dipulangkan karena dinyatakan negatif narkoba. Bibi Ardiansyah pun turut dipulangkan meski ia terbukti positif narkoba berdasarkan tes urine.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, bukan berarti Vanessa Angel terbebas dari kasus dugaan narkoba. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki Xanax yang dibeli tanpa resep dokter. Ia juga diduga melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.