Berkas Lengkap, Ammar Zoni Ditahan di Rutan Salemba untuk 20 Hari Pertama

28 Maret 2024 15:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ammar Zoni saat akan dilimpahkan ke Rutan Salemba, Kamis (28/3/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ammar Zoni saat akan dilimpahkan ke Rutan Salemba, Kamis (28/3/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Artis Ammar Zoni resmi dilimpahkan penahanannya ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro mengatakan pemindahan penahanan Ammar dilakukan usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
ADVERTISEMENT
"Jadi kami ada penyerahan tersangka Ammar Zoni atau sering disebut tahap 2, tahap 2 merupakan penyerahan berkas dan barang bukti selanjutnya kami akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata Hendri kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (28/3).
Hendri mengungkapkan bahwa Ammar Zoni dilimpahkan penahanannya ke Rumah Tahanan Salemba. Ammar ditahan untuk 20 hari pertama.
Ammar Zoni saat akan dilimpahkan ke Rutan Salemba, Kamis (28/3/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Berupaya Perkara Ammar Zoni Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Meski begitu, Hendri mengaku pihaknya belum dapat menentukan kapan Ammar menjalani persidangan.
Untuk saat ini, menurut Hendri, pihaknya tengah mengupayakan agar perkara Ammar bisa dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.
Dengan begitu, pengadilan bisa dapat segera menentukan tanggal persidangan perdana terkait perkara Ammar.
ADVERTISEMENT
"Kami belum bisa memperkirakan, karena ini pengadilan juga sudah membatasi sebelum Lebaran, membatasi pelimpahan perkara paling lambat tanggal sekian. Tentu kami akan koordinasikan agar tidak terganggu di waktu Lebaran," ucap Hendri.
"Kami pastikan tidak ada yang terhambat persidangannya, hanya kami mengatur waktunya. Nanti akan kami informasikan," imbuhnya.
Ammar Zoni saat akan dilimpahkan ke Rutan Salemba, Kamis (28/3/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Untuk urusan dakwaan, Hendri belum dapat berbicara banyak. Namun yang pasti, pihaknya bakal mempertimbangkan soal dua kasus narkoba yang sebelumnya pernah menjerat Ammar.
"Ya itu nanti menjadi pertimbangan sendiri dalam Ammar tuntutannya dilakukan oleh Ammar. Tetapi ketika masuk dalam residivis atau telah melakukan tindakan pidana, maka akan ada pertimbangan sendiri nanti pada saat tuntutan," kata Hendri.
Mengenai faktor yang memberatkan dan meringankan, menurut Hendri, nanti akan digali oleh penuntut umum.
Ammar Zoni tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (28/3/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Ini merupakan kali ketiga Ammar tertangkap karena narkoba. Terakhir ia kembali terjerat kasus narkoba usai diamankan aparat kepolisian di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Desember 2023.
ADVERTISEMENT
Dari penangkapan itu turut diamankan barang bukti 4 paket sabu dan 1 paket kecil ganja. Ammar ditangkap dua bulan setelah menyelesaikan hukuman penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba sebelumnya.
Ammar diciduk Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Maret 2023 di kawasan Sentul, Jawa Barat, usai meringkus sopir yang membelikan sabu pesanannya seberat 1,04 gram.
Ammar pertama kali terjerat kasus narkoba pada tahun 2017. Saat itu, Ammar ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan kepemilikan satu toples ganja.