Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Lucinta Luna segera masuk ke persidangan. Pihak kejaksaan sudah menyatakan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.
ADVERTISEMENT
Pihak kejaksaan masih menunggu pelimpahan tahap dua yang meliputi penyerahan alat bukti dan tersangka dari pihak kepolisian.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan pihaknya baru saja mengetahui bahwa berkas perkara Lucinta Luna dinyatakan lengkap.
Pihaknya pun akan menyerahkan Lucinta Luna ke kejaksaan pada minggu ini.
"Iya, baru saja, jadi kami tunggu berkas P21 nya. Kalau sudah P21, minggu ini juga akan kami tahap 2," ucap Ronaldo Maradona Siregar saat dihubungi kumparan, Senin (27/4).
Ronaldo akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait proses pelimpahan tahap dua. Sebab, situasi pandemi Corona saat ini juga perlu diperhatikan.
"Tergantung JPU, tapi kita akan bawa ke JPU dulu. Karena situasi COVID-19," terang Ronaldo.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Lucinta Luna juga masih mendekam di Rutan Pondok Bambu beserta dengan sejumlah tahanan wanita lainnya.
Sebelumnya, Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis psikotropika, setelah hasil tes urinnya positif mengandung Benzodiazepine.
Ia sempat mengaku telah mengonsumsi zat psikotropika sekitar enam bulan. Ia terancam hukuman penjara di bawah lima tahun.
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah alat bukti berupa obat psikotropika serta sejumlah narkotika.