Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Berkas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Lucinta Luna telah selesai diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar). Dengan demikian, tak lama lagi perkara tersebut siap untuk disidangkan.
ADVERTISEMENT
Kasie Intel Kejari Jakbar Edy Subhan mengatakan pihaknya telah meneliti berkas-berkas terkait kasus Lucinta Luna itu. Kini, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap.
"Minggu kemarin dinyatakan lengkap. Kalau enggak salah, hari Kamis (23/4)," ucap Edy Subhan saat dihubungi kumparan, Senin (27/4).
Hanya saja, pelimpahan tahap dua, yang tak lain adalah penyerahan barang bukti dan tersangka dari pihak kepolisian ke pihak kejaksaan, belum dilakukan. Setelah hal itu dilaksanakan, barulah Lucinta Luna dapat segera menjalani proses persidangan.
"LL sudah P21, tapi belum tahap dua," kata Edy Subhan.
Lucinta Luna ditangkap pihak kepolisian di apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/2) dini hari. Tiga orang lainnya, termasuk sang kekasih, juga turut diamankan.
ADVERTISEMENT
Sejumlah barang bukti, yaitu 2 butir pil ekstasi, 5 butir Tramadol, dan 7 butir Riklona, berhasil diamankan saat penggeledahan. Berdasarkan tes urine, Lucinta Luna dinyatakan positif narkoba, yakni benzodiazepine.
Hingga kini, Lucinta Luna masih mendekam di Rutan Pondok Bambu. Ia terancam hukuman penjara di bawah lima tahun.