Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Kasus narkoba yang menjerat Lucinta Luna masih terus bergulir. Berkas perkara Lucinta Luna pun telah dikirim ke kejaksaan pada 10 Maret lalu.
ADVERTISEMENT
Kini, pihak kepolisian tinggal menunggu berkas tersebut selesai diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sebelum nantinya Lucinta Luna menjalani persidangan.
"Iya, belum P21. Masih ada beberapa petunjuk yang sifatnya formal sih," ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar saat dihubungi via telepon, Rabu (8/4).
Ronaldo membantah pemeriksaan berkas perkara Lucinta Luna tertunda lantaran ada pandemi corona yang membuat beberapa aktivitas menjadi terhambat.
"Normal kok, berjalan normal. Maksudnya enggak ada kendala apapun," tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Bayu Adhinugroho Arianto, mengatakan pihaknya masih memeriksa berkas perkara untuk tersangka Lucinta Luna.
"Terhadap perkara tersebut, masih dalam penelitan berkas perkaranya, apakah telah memenuhi syarat formil dan materiil," ucap Bayu saat dihubungi kumparan, Maret lalu.
ADVERTISEMENT
Apabila berkas tahap satu tersebut telah diteliti, maka pihak kejaksaan akan menentukan kelanjutan dari berkas perkara Lucinta Luna.
Lucinta Luna mengaku telah mengonsumsi zat psikotropika itu sekitar enam bulan. Sehingga, ia terancam hukuman penjara di bawah lima tahun.
Lucinta Luna ditangkap oleh pihak kepolisian saat berada di apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/2) dini hari. Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan tiga orang lainnya. Salah satunya merupakan kekasih dari Lucinta.
Selain mengamankan Lucinta Luna, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah alat bukti berupa obat psikotropika serta sejumlah narkotika.
ADVERTISEMENT