Kejaksaan Masih Memproses Kasus Narkoba Lucinta Luna

19 Maret 2020 15:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Lucinta Luna saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Kamis, (3/10/2019). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Artis Lucinta Luna saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Kamis, (3/10/2019). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Lucinta Luna telah masuk tahap pemeriksaan berkas oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Apabila berkas tersebut selesai diperiksa, maka Lucinta Luna bakal menjalani persidangan.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Bayu Adhinugroho Arianto, mengatakan pihaknya masih memeriksa berkas perkara untuk tersangka Lucinta Luna.
"Terhadap perkara tersebut, masih dalam penelitan berkas perkaranya, apakah telah memenuhi syarat formil dan materiil," ucap Bayu saat dihubungi kumparan, Kamis (19/3).
Lucinta Luna saat dibawa ke BNN Lido, dari Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Foto: Ronny
Apabila berkas tahap satu tersebut telah diteliti, maka pihak kejaksaan akan menentukan kelanjutan dari berkas perkara Lucinta Luna.
"Setelah itu jaksa peneliti akan menentukan sikap, apakah berkas perkara akan dinyatakan lengkap (P-21) atau belum lengkap. Dan masih ada petunjuk yang akan diberikan pada penyidik (P-18 dan P-19)," jelasnya.
Maka dari itu, Bayu menegaskan pihaknya mempunyai waktu sekitar dua minggu untuk memeriksa berkas perkara tersebut. "14 hari," pungkas Bayu Adhinugroho.
Tersangka Muhammad Fatah alias Lucinta Luna dihadirkan dalam rilis kasus narkotika di Halaman Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta Barat, Rabu (12/2). Foto: Ronny
Sebelumnya, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan berkas perkara Lucinta Luna telah dikirim ke kejaksaan pada 10 Maret lalu.
ADVERTISEMENT
Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis psikotropika. Hal itu dibuktikan dari hasil tes urine yang positif mengandung Benzodiazepine.
Lucinta Luna mengaku telah mengonsumsi zat psikotropika itu sekitar enam bulan. Sehingga, ia terancam hukuman penjara di bawah lima tahun.
Lucinta Luna ditangkap oleh pihak kepolisian saat berada di apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/2) dini hari. Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan tiga orang lainnya. Salah satunya merupakan kekasih dari Lucinta.
Selain mengamankan Lucinta Luna, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah alat bukti berupa obat psikotropika serta sejumlah narkotika.