Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dari hasil pemeriksaan, Hana statusnya masih sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sehingga Hana diperbolehkan pulang oleh polisi.
"Iya dipulangkan, karena dirinya sebagai objek yang diperdagangkan maka sesuai dengan UU Tindak pidana Perdagangan Orang, sementara ini kita jadikan saksi,” kata Kapolrestebes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, dalam konferesi pers di kantornya, Selasa (14/7).
Riko mengatakan, pihak kepolisian tidak menahan Hana Hanifah hingga berhari-hari saat melakukan pemeriksaan. Hana sempat meninggalkan Mapolrestabes Medan.
Riko pun mengungkapkan keterangan yang berhasil diperoleh pihak kepolisian dari Hana. Salah satunya mengenai Hana yang sudah setahun terlibat kegiatan prostitusi.
"Saksi menyampaikan bahwa (melakukannya) di Medan baru pertama kali. Tapi, dia melakukan kegiatan ini, pengakuannya satu tahun," ucap Riko.
ADVERTISEMENT
Riko juga menjelaskan alasan kepolisian tidak menetapkan Hana sebagai tersangka. "Sampai saat ini, yang bersangkutan objek yang diperdagangkan, jadi korban," ujarnya.
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan prostitusi yang menyeret nama Hana. Mereka berinisial R dan J.
Riko mengatakan R menjemput Hana di bandara. Dari bandara, R mengantar Hana ke hotel untuk bertemu dengan pemesannya yang berinisial A. Sama seperti Hana, A statusnya masih sebagai saksi.
"Tersangka R komunikasi dengan tersangka lain, yaitu saudara J dari Jakarta yang kita duga adalah muncikari dari Jakarta," tutur Riko.
Riko menyatakan R berprofesi sebagai sopir taksi online. R menjalankan perintah muncikari berinisial J, yang berasal dari Jakarta. Polisi saat ini masih mendalami peran R.
ADVERTISEMENT
"Sebagai muncikari atau hanya membantu. Karena pengakuan dia hanya membantu dan mengurusi saksi H ini selama di Medan dengan imbalan Rp 4 juta," kata Riko.
R kini sudah ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun," ucap Riko.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengejaran terhadap J, yang berprofesi sebagai fotografer. "Menurut keterangan dari saudara H (Hana Hanifah ) bahwa saudara J mengaku profesinya adalah fotografer. Mereka sering bertemu di salah satu cafe di seputaran Senayan, Jakarta," tutup Riko.