Polisi: Hana Hanifah Sudah Setahun Terlibat Prostitusi

14 Juli 2020 23:42 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hana Hanifah. Foto: Instagram/@hanaaaast
zoom-in-whitePerbesar
Hana Hanifah. Foto: Instagram/@hanaaaast
ADVERTISEMENT
Hana Hanifah diamankan polisi di sebuah hotel di Medan pada Minggu (12/7) atas dugaan kasus prostitusi. Kala itu Hana diamankan bersama seorang pria berinisial A.
ADVERTISEMENT
Keduanya berstatus sebagai saksi. Namun setelah penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka, yakni R dan J. R sudah diamankan, sementara J masih buron.
Konferensi pers Kapolrestabes Medan soal dugaan prostitusi artis Hana Hanifah. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, mengatakan Hana Hanifah sudah melakoni kegiatan prostitusi selama setahun. Hal itu terungkap dalam pemeriksaan.
“Saksi menyampaikan bahwa (melakukannya) di Medan baru pertama kali. Tapi, dia melakukan kegiatan ini, pengakuannya satu tahun," kata Riko Sunarko, Selasa (14/7).
Artis FTV Hana Hanifa saat menyampaikan permintaan maaf di Mapolrestebes Medan, Selasa (14/7). Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Riko menambahkan, alasan Hana terlibat dalam prostitusi karena menjanjikan keuntungan yang cukup besar.
“Keuntungan ekonomi cukup besar dan hal tersebut disampaikan oleh saksi saudari H yang kita temui selama proses penyidikan,” ucap Riko.
Konferensi pers Kapolrestabes Medan soal dugaan prostitusi artis Hana Hanifah. Foto: Rahmat Utomo/kumparan

Hana Hanifah Dibayar Rp 20 Juta

Dalam kasus dugaan prostitusi yang menyeretnya kali ini, Hana mendapat bayaran sebesar Rp 20 juta. Hal itu berdasarkan keterangan dari orang yang memesannya.
ADVERTISEMENT
“Itu keterangan dari saksi saudara A, yang dijanjikan ke HH 20 juta sesuai yang ditransfer,” tutur Riko.
Menurut Riko, Hana Hanifah tidak ditetapkan sebagai tersangka, karena juga menjadi korban dalam kasus dugaan prostitusi.
"Sampai saat ini yang bersangkutan adalah objek yang diperdagangkan, jadi korban,” tutup Riko.