Bersyukur Divonis 7 Bulan Penjara, Ammar Zoni: Berkat Doa Keluarga dan Istri

26 September 2023 17:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Ammar Zoni saat tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Foto: Dok. Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Ammar Zoni saat tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Foto: Dok. Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Aktor Ammar Zoni bersyukur usai dirinya divonis 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara dugaan penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT
Ammar Zoni bersyukur karena vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut Ammar dengan satu tahun penjara.
"Hakim melihat dari sudut pandang yang objektif di mana jaksa sudah menuntut satu tahun dan dikurangi, jadi itu adalah salah satu hal yang menurut saya alhamdulillah," kata Ammar usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9).
Terdakwa Ammar Zoni saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, ((26/9/2023). Foto: Agus Apriyanto

Dukungan Keluarga dan Istri untuk Ammar Zoni

Menurut Ammar Zoni, vonis yang diberikan majelis hakim kepada dirinya tidak terlepas dari doa keluarga dan istrinya, Irish Bella.
"Ini semua berkat dari doa-doa keluarga saya dan dari istri juga," ucap Ammar.
Selain Ammar, dua terdakwa lainnya, yakni Rahmat Hidayat dan Mustaqim, juga divonis 7 bulan penjara.
Terdakwa Ammar Zoni ni saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, ((26/9/2023). Foto: Agus Apriyanto
Majelis hakim menyatakan Ammar, Rahmat, dan Mustaqim terbukti secara sah bersalah sebagai penyalahguna narkotika golongan satu untuk diri sendiri.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 7 bulan, dipotong masa penangkapan, penahanan dan rehabilitasi," kata hakim.
Majelis hakim menyatakan tidak ada hal yang memberatkan untuk Ammar Zoni. Sementara itu, hal yang meringankan pria 30 tahun itu adalah ia mengakui kesalahan, berlaku sopan selama persidangan, dan merupakan kepala keluarga.