Berziarah ke Makam Ibunda, Vanessa Angel Meminta Maaf

4 Juli 2019 13:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vanessa Angel mengunjungi makam ibunda, Lucy Maywati. Foto: Instagram @vanessaangelofficial
zoom-in-whitePerbesar
Vanessa Angel mengunjungi makam ibunda, Lucy Maywati. Foto: Instagram @vanessaangelofficial
ADVERTISEMENT
Aktris Vanessa Angel akhirnya menghirup udara bebas pada (30/6) lalu setelah lima bulan menjalani hukuman penjara lantaran kasus prostitusi online yang menyeret namanya.
ADVERTISEMENT
Tak hanya menggelar acara syukuran, Vanessa Angel juga pergi berziarah ke makam ibunda tercinta, Lucy Maywati.
Selama mendekam di penjara, Vanessa pernah mengatakan bahwa dirinya rindu dengan mendiang ibunya.
Artis Vanessa Angel (tengah) keluar dari Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (30/6). Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Tiap Ramadhan, kata Vanessa kala itu, ia selalu menyempatkan waktu untuk berziarah ke makam ibunda. Diketahui sang ibu telah meninggal dunia saat ia masih berusia 10 tahun.
Usai bebas, keinginan perempuan berusia 27 tahun ini pun terlaksana. Dalam unggahan di akun Instagram-nya, pesinetron 'Cinta Suci' itu mengunggah foto dirinya tengah berada di pusara ibunya.
Dalam unggahannya, Vanessa meminta maaf kepada ibunda karena ia baru bisa menengoki makamnya usai keluar dari penjara.
"Mamaku sayang... Maafin anakmu baru bisa nyekar mama sekarang... Tapi alhamdulillah senang banget akhirnya aku bisa ketemu mama lagi, aku yakin mama dengerin semua curahan hati aku...," tulis Vanessa Angel pada Kamis (4/6).
ADVERTISEMENT
"Doaku selalu untuk mama, bahagia terus di Surga-Nya ya ma... I love you and I miss you always till we meet again ma...," sambungnya.
Permasalahan hukum yang menjerat Vanessa bermula pada 5 Januari 2019. Kala itu, aparat dari Polda Jawa Timur menangkapnya bersama Avriellya Shaqila di sebuah hotel bilangan Surabaya. Polisi menduga Vanessa terlibat dalam prostitusi artis.
Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, Vanessa sempat dilepas oleh polisi. Namun, Vanessa akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena ada dugaan ia menyebarkan foto asusilanya dan dianggap aktif menawarkan jasa kencan semalam.
Vanessa Angel ditahan pada 30 Januari 2019. Proses persidangan yang dimulai pada 25 April 2019 berakhir pada 26 Juni lalu. Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman penjara kepadanya selama lima bulan. Vonis itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yang meminta Vanessa dihukum selama enam bulan.
ADVERTISEMENT