Boris 'Preman Pensiun' Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba

15 September 2021 20:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis kasus penangkapan Boris Preman Pensiun karena narkoba. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Rilis kasus penangkapan Boris Preman Pensiun karena narkoba. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Satresnarkoba Polres Cimahi mengamankan pria berinisial NJY yang kemudian diketahui merupakan Nio Juanda Yasin alias Boris atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.
ADVERTISEMENT
Boris merupakan aktor yang pernah bermain di sinetron Preman Pensiun. Dia diamankan di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat pada tanggal 11 September lalu.
"Tersangka NJY merupakan salah satu publik figur atau artis yang bermain di salah satu saluran televisi nasional (Preman Pensiun)" kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan di Mapolres Cimahi, Rabu (15/9).
Imron menjelaskan, pengungkapan itu bermula ketika polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya praktik pengedaran narkotika. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku.
Rilis kasus penangkapan Boris Preman Pensiun karena narkoba. Foto: Istimewa
Dari hasil pemeriksaan pada Boris, kata Imron, mulanya sabu dibeli Boris dan pelaku lainnya berinisial RI seharga Rp 1,4 juta. Barang tersebut diperoleh dari RA yang kini berstatus sebagai DPO dan diduga berperan sebagai bandar narkotika. Adapun barang itu diserahkan dengan cara sistem tempel. Setelah diterima, sabu kemudian dikonsumsi Boris dan RI.
ADVERTISEMENT
"Dibantu oleh tersangka RI untuk dicarikan dan dibelikan narkotika jenis sabu. Adapun tersangka RI kemudian membeli narkotika jenis sabu kepada RA (DPO)" ucap dia.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu linting rokok narkotika jenis ganja bekas pakai hingga satu bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisi sabu.
"Narkotika jenis sabu tersebut diambil sebagian lalu kemudian digunakan oleh keduanya secara bergantian sampai habis," ujar dia.
Akibat perbuatannya, Boris dan RI disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana maksimal 20 Tahun atau seumur hidup dan hukuman mati.
ADVERTISEMENT