Didakwa Dua Pasal, Anji Jalani Sidang Tanpa Didampingi Kuasa Hukum

15 September 2021 18:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, (16/6). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, (16/6). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi Anji digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9). Sidang ini beragendakan pembacaan dakwaan.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tersebut, Anji yang sedang berada di RSKO Cibubur dihadirkan secara daring. Dalam kesempatan itu, majelis hakim sempat menanyakan apakah Anji didampingi oleh kuasa hukum.
“Apakah saudara Anji mau didampingi penasihat hukum?" tanya Hakim Yulisar.
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji berjalan menuju ruang pemeriksaan kesehatan di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Senin (14/6/2021). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
Anji kemudian menegaskan bahwa dirinya tak didampingi kuasa hukum. Dia mengaku akan menjalani rangkaian persidangan tanpa pendampingan dari penasihat hukum.
“Saya sendiri, yang mulia,” jawab Anji.
“Meskipun undang-undang memberikan hak pada Anda, ya. Tapi, Anda tidak menggunakan hak Anda,” timpal Yulisar.
Tersangka Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, (16/6). Foto: Ronny
Setelahnya, hakim memberikan kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan dakwaan. Josep Christian selaku JPU menyebutkan bahwa pelantun lagu Dia itu didakwa dengan dengan dua pasal atas kasus penyalahgunaan narkoba.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam P asal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Josep.

Anji Tak Keberatan dengan Dakwaan JPU

Majelis hakim menanyakan apakah Anji menerima dakwaan tersebut. Anji mengaku menerima dakwaan yang dibacakan oleh JPU itu.
“Sudah dengar dakwaan jaksa? Apakah Anda keberatan dengan dakwaan jaksa?” tanya Hakim, Yulisar.
“Saya sudah dengar, yang mulia. Tidak, yang mulia,” jawab Anji.
Anji ditangkap pihak kepolisian di studionya yang terletak di kawasan Cibubur pada 11 Juni lalu. Berdasarkan pemeriksaan urine dia dinyatakan positif menggunakan ganja.
Atas perbuatannya Anji disangkakan Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Anji terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT