Kumparan Logo

Bos Mecimapro Diduga Gelapkan Dana Investor Konser TWICE Rp 10 M

kumparanHITSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konser TWICE 5TH WORLD TOUR 'READY TO BE' IN JAKARTA. Foto: Dok. JYP Entertainment
zoom-in-whitePerbesar
Konser TWICE 5TH WORLD TOUR 'READY TO BE' IN JAKARTA. Foto: Dok. JYP Entertainment

Polda Metro Jaya menetapkan Direktur PT Melani Citra Permata atau Mecimapro bernama Fransiska Dwi Melani, sebagai tersangka dugaan penggelapan dana. Kasus ini dilaporkan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB).

Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, menjelaskan kronologi rinci perkara ini. Perkara ini bermula sejak kerjasama kliennya dalam perhelatan konser K-Pop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023.

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan bahwa laporan dengan nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA masuk pada 10 Januari 2025 dengan pelapor berinisial FI dan korban berinisial WTU yang merupakan direktur PT MIB.

Mecimapro. Foto: Instagram

Saat ini proses hukum sudah bergulir dan Melani telah ditahan sejak 9 September lalu.

"Tersangka sudah ditahan terhitung 9 September 2025 sampai dengan 28 September 2025, diperpanjang penahanannya mulai 29 sampai dengan 7 November 2025," ungkap Reonald kepada awak media, di kantornya.

Reonald mengatakan bahwa kasus ini berawal dari kerjasama pembiayaan dalam hal penyelenggaraan konser TWICE di Jakarta. Kerjasama ini tercatata dalam surat perjanjian kerja nomor 123/legal/IDN/X/2023 tanggal 17 Oktober 2023.

Kala itu PT MIB mengguyur modal untuk konser TWICE. Namun setelah konser berakhir Mecimapro tidak mengembalikan modal awal beserta keuntungan yang dijanjikan.

"Keuntungan yang ditawarkan oleh pelapor oleh terlapor adalah 23 persen. Dikarenakan itu korban tertarik dan menyerahkan uang sebesar Rp 10 Miliar, namun sampai dengan saat ini sampai dengan dilaporkan yang dijanjikan berikut modal yang diberikan oleh korban tak kunjung diberikan," beber Reonald.

Kasubdit Penmas AKBP Reonald Simanjuntak saat diwawancarai di Polda Metro Jaya, Kamis (2/10/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya.

"Barang bukti yang diserahkan satu lembar surat perjanjian, satu lembar bukti penyelenggaraan, satu lembar surat pemutusan kontrak dan tiga lembar somasi," tambahnya.

Saat ini berkas perkara sudah tahap 1 dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Polisi masih menunggu proses dari Kejaksaan. Kalau nanti berkas dinyatakan lengkap, maka polisi akan melakukan tahap 2.

"Ya, mohon doanya mudah-mudahan perkara ini segera P21 sehingga bisa kita tahap 2 kan yang bersangkutan ke Kejaksaan," pungkasnya.

Reporter: Muhammad Faransyah