Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Sidang kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat artis Catherine Wilson masih terus berlanjut. Hari ini Rabu (6/1), sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Dalam kesempatan itu, JPU menilai bahwa Catherine terbukti bersalah melakukan tindak penyalahgunaan narkoba untuk kepentingan pribadi.
“Catherine Wilson bin Peter Wilson terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan diancam menurut pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Jaksa.
Dengan segala pertimbangannya, Jaksa kemudian membacakan tuntutannya terhadap Catherine. Atas perkara tersebut, Jaksa menuntut Catherine dengan pidana rehabilitasi selama 8 bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Catherine Wilson bin Peter Wilson dengan pidana rehabilitasi selama 8 bulan,” pungkasnya.
Usai sidang, kuasa hukum Catherine, Verna Wahono, mengatakan bakal mengajukan nota pembelaan atas tuntutan Jaksa tersebut. Dia tetap berharap majelis hakim bisa menjatuhkan putusan di bawah tuntutan Jaksa.
ADVERTISEMENT
“Kita berharapnya (putusan hakim) bisa turun (dari tuntutan jaksa). Kita mengharapkan yang terbaik untuk Catherine,” ungkap Verna.
Hasil tes urine menyatakan Catherine positif metamfetamin. Ia kini mendekam di Rutan Cilodong, Depok.