Catherine Wilson Dituntut 8 Bulan Rehabilitasi

6 Januari 2021 15:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Catherine Wilson usai rilis kasus narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/7). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Catherine Wilson usai rilis kasus narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/7). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Sidang kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat artis Catherine Wilson masih terus berlanjut. Hari ini Rabu (6/1), sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Dalam kesempatan itu, JPU menilai bahwa Catherine terbukti bersalah melakukan tindak penyalahgunaan narkoba untuk kepentingan pribadi.
“Catherine Wilson bin Peter Wilson terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan diancam menurut pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Jaksa.
Catherine Wilson (tengah) saat rilis kasus narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/7). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
Dengan segala pertimbangannya, Jaksa kemudian membacakan tuntutannya terhadap Catherine. Atas perkara tersebut, Jaksa menuntut Catherine dengan pidana rehabilitasi selama 8 bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Catherine Wilson bin Peter Wilson dengan pidana rehabilitasi selama 8 bulan,” pungkasnya.
Usai sidang, kuasa hukum Catherine, Verna Wahono, mengatakan bakal mengajukan nota pembelaan atas tuntutan Jaksa tersebut. Dia tetap berharap majelis hakim bisa menjatuhkan putusan di bawah tuntutan Jaksa.
ADVERTISEMENT
“Kita berharapnya (putusan hakim) bisa turun (dari tuntutan jaksa). Kita mengharapkan yang terbaik untuk Catherine,” ungkap Verna.
Catherine Wilson saat digeledah polisi di kediamannya terkait narkoba. Foto: Istimewa
Catherine Wilson ditangkap di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7). Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa dua klip sabu seberat 0,66 gram dan 0,43 gram.
Hasil tes urine menyatakan Catherine positif metamfetamin. Ia kini mendekam di Rutan Cilodong, Depok.