Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Artis Catherine Wilson kembali menjalani persidangan terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Depok, Senin (25/1). Sidang beragendakan pembacaan putusan dari majelis hakim.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perempuan 39 tahun itu terbukti melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada Catherine Wilson selama tujuh bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Nugraha Medica Prakasa.
Vonis tersebut dikurangi masa penahanan Catherine Wilson usai tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika. Dalam putusannya, majelis hakim menyita barang bukti dalam kasus tersebut.
“Menyita barang bukti untuk dirampas dan dihancurkan oleh negara. Membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.000 ke terdakwa,” ucap Nugraha.
Putusan tersebut juga berlaku untuk Jumadi, petugas keamanan rumah Catherine Wilson, yang dibekuk dalam perkara tersebut.
Catherine Wilson Terima Putusan Hakim Terkait Kasus Narkotika yang Menjeratnya
Usai mendengarkan putusan dari majelis hakim, Catherine dan Jumadi dimintai tanggapan. Apakah mereka menerima atau memutuskan untuk banding.
ADVERTISEMENT
Catherine memutuskan untuk menerima keputusan yang diberikan oleh majelis hakim. "Terima kasih kepada majelis hakim," ucapnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU( menuntut Catherine dengan delapan bulan rehabilitasi. JPU menilai Catherine terbukti bersalah melakukan tindak penyalahgunaan narkoba untuk kepentingan pribadi sesuai Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus Narkotika yang Menjerat Catherine Wilson
Hasil tes urine menyatakan Catherine positif metamfetamin. Ia kini mendekam di Rutan Cilodong, Depok.