Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Cerai dari Baim Wong, Paula Verhoeven Terima Nafkah Mut'ah Rp 1 Miliar
16 April 2025 16:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Mut'ah termohon (Paula Verhoeven) selaku istri yang diceraikan oleh pemohon (Baim Wong) itu berupa uang sejumlah Rp 1 miliar," kata Humas PA Jaksel, Suryana, di kantornya, Rabu (16/4).
Menurut Suryana, keputusan itu didasarkan pada sejumlah pertimbangan, salah satunya adalah kemampuan finansial dari Baim Wong selaku pemohon.
"Banyak aspek, tapi yang paling menentukan sekali adalah kemampuan dan kepatutan dari pihak pemohon," tutur Suryana.
Alasan Baim Wong Harus Bayar Nafkah Mut'ah Rp 1 Miliar kepada Paula Verhoeven
Menurut Suryana, nilai nafkah mut'ah yang harus dibayarkan Baim Wong kepada Paula Verhoeven dihitung dari penghasilan yang diperoleh pemain film Bebas itu, sesuai dengan keterangan saksi dan bukti-bukti yang disampaikan di persidangan.
"Dari bukti-bukti dan (keterangan) saksi-saksi, yang disampaikan itu kan dari penghasilan perusahaannya berapa," ucap Suryana.
ADVERTISEMENT
"Kalau kita jelaskan itu pasti banyak faktornya, tetapi majelis mempertimbangkan yang paling pantas dan wajar sekian," lanjutnya.
Suryana mengungkapkan Baim harus membayarkan nafkah mut'ah kepada Paula sebelum pelaksanaan ikrar talak. "Dibayar langsung 1 miliar, dan dibayarkannya sebelum ikrar talak, itu ada ketentuannya," ucapnya.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memberikan izin kepada Baim Wong untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Paula Verhoeven dalam persidangan usai putusan berkekuatan hukum tetap.
Tidak hanya soal nafkah, majelis hakim dalam putusannya juga menetapkan anak diasuh bersama oleh Baim dan Paula. Mereka bergantian mengasuh anak, masing-masing diberi waktu dua minggu.
"Ada kecenderungan antara pemohon dan termohon untuk mengasuh anak secara bersama. Dua minggu pertama di termohon, dua minggu berikutnya di pemohon," ujar Suryana.
ADVERTISEMENT