Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Cerita Jupiter Fortissimo Usai Keluar dari Penjara
24 September 2018 11:12 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Setelah mendekam di dalam penjara sejak 2016 terkait kasus penyalahgunaan narkoba, kini aktor Jupiter Fortissimo dapat menghirup udara bebas. Jupiter dinyatakan bebas pada 27 lalu.
ADVERTISEMENT
Pria berusia 36 tahun itu pun kini sudah kembali ke dunia hiburan Tanah Air yang membesarkan namanya. Beberapa waktu lalu, tersebar foto dirinya terlihat kurus dan memperlihatkan bagian kakinya yang tampak terkena penyakit kulit.
Namun usai keluar dari penjara, penampilannya pun sudah berbeda. Badannya kembali gemuk dan penyakit kulitnya itu sudah menghilang.
"Itu namanya sakit kulit apa namanya eksim, something like that. Napi kalau belum (kena penyakit itu) namanya belum sah," kata Jupiter Fortissimo saat di acara 'Pagi-pagi Pasti Happy' pada Senin (24/9).
Pemain film 'Terowongan Casablanca' itu juga sedikit menceritakan tentang masa hukumannya itu. Usai menjalani rehabilitasi di Lido, Bogor, Jawa Barat, ia mengira bahwa masa hukumannya itu akan selesai. Namun nyatanya, ia malah dipindahkan ke Rutan Salemba.
ADVERTISEMENT
"Saya pikir akan pulang setelah itu, tapi seminggu kemudian di sidang. Mungkin ada syarat yang kurang," ucapnya.
Uya Kuya sebagai pemandu acara tersebut mempertanyakan syarat tersebut. Uya pun membandingkan kasus narkoba yang dialami Jupiter dengan kasus Jennifer Dunn dan Ridho Rhoma. Ia pun bertanya terkait isu kesulitan ekonomi yang dialami Jupiter selama di dalam penjara.
"Emang keluar bayar? Karena saya tidak pernah ada usaha untuk dekatin jaksa karena memang saya sudah salah ya lo harus ikutin jalur (hukum yang berlaku), lo harus bertanggung jawab." imbuh Jupiter.
"Enggak tahu (kalau soal Jennifer dan Ridho). Teman-teman lain kayaknya enggak sampai harus 2,5 tahun. Saya masuk duluan di rutan, dia (Ridho Rhoma) nyusul, dia pulang duluan. Jelas-jelas pasal saya 127 dan 112," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hingga akhirnya, ia divonis hukuman dua tahun enam bulan penjara pada 29 November 2016 dan mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta.