Cici Panda Kaget Mandala Shoji Tersangkut Hukum dan Harus Dipenjara

25 Februari 2019 17:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mandala Shoji dan Cici Panda. Foto: ANTARA FOTO/Putra Haryo Kurniawan, Ainul Qalbi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mandala Shoji dan Cici Panda. Foto: ANTARA FOTO/Putra Haryo Kurniawan, Ainul Qalbi/kumparan
ADVERTISEMENT
Presenter sekaligus politisi Mandala Shoji kini tengah mendekam di penjara. Mantan Caleg DPRD DKI Jakarta dari PAN itu tengah menjalani hukuman 3 bulan penjara atas vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena melakukan pelanggaran pemilu.
ADVERTISEMENT
Mandala sudah mendekam di Rutan Salemba sejak 8 Februari lalu. Di sana, pria berusia 36 tahun itu harus berbagi sel dengan sembilan orang lainnya.
Hal ini tentu mengejutkan banyak pihak yang mengenalnya. Termasuk presenter Cici Panda.
Cici Panda. Foto: Instagram @pandasuper
Cici Panda yang dulu sempat bekerja sama dengan Mandala dalam program 'Termehek-mehek' mengaku kaget mendengar kabar mendekamnya Mandala di penjara.
"Itu juga aku kaget sih lihat dia ada kasus seperti ini," ucap perempuan yang kerap disapa Cipan ini, saat ditemui di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Senin (25/2).
Cici Panda mengatakan sempat terlibat dalam satu proyek bersama sebelum Mandala ditahan. Namun mantan presenter 'Katakan Cinta' itu mengatakan sebenarnya ia telah lama tak berkomunikasi dengan Mandala Shoji.
Mandala Shoji Foto: Munady
Meski tak ingin terlalu jauh membahas masalah yang tengah dihadapi rekan kerjanya itu, Cipan mendoakan agar masalah Mandala Shoji bisa segera selesai.
ADVERTISEMENT
"Ya aku doain aja supaya masalahnya cepat selesai. Aku yakin semua berakhir dengan baik," ungkap Cici Panda.
Sebelumnya Mandala dinyatakan terbukti salah oleh majelis hakim, karena dinilai telah membagikan kupon umrah saat kampanye kepada masyarakat di Pasar Gembrong Lama, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Tak hanya menjalani masa tahanan selama 3 bulan, ia juga harus membayar denda Rp 5 juta subsider satu bulan penjara.