Cinema XXI Tutup Sementara, Jajaran Komisaris dan Direksi Tak Terima Remunerasi

3 April 2020 10:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi bioskop XXI. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bioskop XXI. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seluruh jaringan bioskop Cinema XXI di Jakarta dan beberapa kota lainnya telah berhenti beroperasi sejak 23 Maret lalu. Hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran virus corona SARS-CoV-2 yang menyebabkan penyakit COVID-19 di Tanah Air.
ADVERTISEMENT
Penutupan tersebut tentu memberikan dampak besar pada perekonomian Cinema XXI. Hal ini disampaikan oleh Dewinta Hutagaol, Head of Corporate Communications & Brand Management Cinema XXI, lewat keterangan tertulis yang diterima kumparan.
"Kejadian ini tentu merupakan kondisi terburuk yang pernah dialami Cinema XXI sejak perusahaan ini berdiri. Hingga saat ini, jaringan bioskop kami pun belum dapat beroperasi kembali seperti semula," katanya, Jumat (3/4).
Ilustrasi bioskop XXI. Foto: Shutter Stock
Meski tak beroperasi, serangkaian biaya rutin tetap harus dikeluarkan. Seperti, membayar gaji karyawan dan lain sebagainya.
"Ini tentu merupakan kondisi yang sulit bagi perusahaan karena tanpa pemasukan, seluruh pengeluaran harus tetap berjalan," ujarnya.
Untuk itu, manajemen Cinema XXI memutuskan untuk melakukan tindakan yang berlaku untuk level bos.
"Manajemen telah memutuskan untuk jajaran Komisaris dan Direksi tidak menerima remunerasi terhitung bulan April 2020 sampai dengan keadaan kembali normal. Ini semua dilakukan agar dapat membantu membiayai sejumlah pengeluaran dan kewajiban yang harus dijalankan selama kondisi pandemi ini berlangsung," jelas Dewinta.
Ilustrasi bioskop XXI. Foto: Shutterstock
Hingga kini, belum diketahui sampai kapan Cinema XXI akan berhenti beroperasi, mengingat virus corona masih terus mewabah. Namun, Dewinta dan pihaknya akan terus memantau kondisi ke depan sekaligus mempertimbangkan banyak hal dengan seksama dan hati-hati.
ADVERTISEMENT
"Mari kita bersama-sama berdoa dan berharap agar bencana ini dapat segera berakhir, sehingga kondisi perekonomian dapat kembali stabil, serta kami pun dapat kembali beroperasi dan memberikan pelayanan kepada penonton setia kami," tutupnya.
Sebelumnya, penutupan jaringan bioskop Cinema XXI dilakukan atas surat edaran resmi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 60/SE/2020 yang Dewinta dan pihaknya dapatkan pada 20 Maret lalu.
Surat tersebut menyatakan penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata dalam upaya menyikapi wabah virus corona SARS-CoV-2 yang menyebabkan penyakit COVID-19