Dapat Ancaman Diperkosa dan Diculik, Syifa Hadju Sempat Takut Ketemu Orang Lain

29 Februari 2020 14:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Syifa Hadju di Polres Tangerang Selatan, Serpong, Jumat, (28/2/2020). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Artis Syifa Hadju di Polres Tangerang Selatan, Serpong, Jumat, (28/2/2020). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Artis Syifa Hadju melaporkan adanya ancaman tindak pidana penculikan dan pemerkosaan ke Polresta Tangerang Selatan. Hal itu karena dia merasa diteror dan juga diancam melalui media sosial.
ADVERTISEMENT
Ketika ditemui usai melakukan pelaporan itu, perempuan berusia 19 tahun ini merasa tidak nyaman dan takut dengan ancaman yang diterimanya lewat media sosial.
"Sempat takut keluar, aku sempat khawatir, puncaknya pas aku lagi di lokasi syuting. Aku lagi syuting, sempat takut ketemu orang, 'Aduh, kalau ketemu orang yang enggak aku kenal, takut banget deh', dampaknya gitu. Jadi kayak enggak berani," ujar Syifa Hadju pada Jumat (28/2) malam.
Artis Syifa Hadju di Polres Tangerang Selatan, Serpong, Jumat, (28/2/2020). Foto: Ronny
Pemain film 'Bebas' ini semula tak ingin menanggapi ancaman tersebut. Namun lama-kelamaan, ia merasa takut dan melaporkannya.
Ia juga berdiskusi cukup panjang kepada keluarga dan orang terdekat sebelum melaporkan pelaku ke pihak polisi.
"Sebenarnya banyak di sosmed, cuma yang emang puncaknya sekarang ini yang udah bikin aku merasa terancam, dan enggak nyaman," katanya.
ADVERTISEMENT
"Karena aku ini udah mengalami proses yang cukup panjang, untuk mendiskusikan ini sama orang tua aku, Bang Sandy sebagai lawyer, jadi mungkin, insyaallah ini keputusan yang tepat," sambungnya.
Artis Syifa Hadju bersama pengacara Sandy Arifin datangi Polres Tangerang Selatan, Serpong, Jumat, (28/2/2020). Foto: Ronny
Sementara itu, berdasarkan nomor laporan teregistrasi TBL/232/K/II/2020/SPKT/Res Tangsel, terduga pelaku terancam pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang RI Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancamannya adalah kurungan pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Selatan, AKP Muharram Wibisono mengatakan pihaknya telah meminta keterangan kepada Syifa Hadju dan juga ibunya, Shendy Hadju terkait laporan tersebut.
"Jadi hari ini ada laporan dari saudari kita SH terkait adanya ancaman yang dilakukan dalam media sosial instagram. Dari saudara SH juga dengan satu saksi yaitu orang tuanya sendiri juga sudah kita mintai keterangan untuk klarifikasi terkait kasus tersebut," ucap Muharram Wibisono di kantornya.
ADVERTISEMENT
Muharram mengatakan, bakal mengusut laporan dari pemain sinetron Mermaid in Love itu. Sebab, sampai saat ini pihaknya belum bisa memastikan pelaku dari akun yang mengancam dan meneror Syifa Hadju.