Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Datangi Komisi Yudisial, Paula Verhoeven Adukan Hakim yang Tangani Perceraiannya
17 April 2025 16:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Paula Verhoeven mendatangi Komisi Yudisial (KY) pada Kamis (17/4). Ia mengadukan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menangani perkara cerainya dengan Baim Wong.
ADVERTISEMENT
"Saya hadir di KY untuk melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan Majelis Hakim pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perceraian saya," tutur Paula Verhoeven di Komisi Yudisial, Kamis sore.
Paula menilai, majelis hakim sudah melanggar kode etik lewat putusan yang mereka keluarkan. Apalagi, ada beberapa tudingan yang menurutnya tak terbukti dalam persidangan.
Salah satu tudingan yang menurut Paula tak dapat dibuktikan di persidangan adalah soal perselingkuhan yang dia lakukan.
"Dalam hal ini majelis hakim keliru dalam mengambil pertimbangan putusan," ujar Paula.
"Dan juga terlapor dalam memutuskan tidak mempedomani bukti-bukti yang disampaikan dari fakta persidangan," tambahnya.
Di sisi lain, Paula juga masih mempertimbangkan soal upaya banding atas putusan tersebut. Lewat banding itu, Paula ingin membuktikan bahwa tudingan yang disampaikan dalam putusan tidak benar.
ADVERTISEMENT
"Kalau pun saya banding, bukan karena saya tidak mau co-parenting, tapi saya ingin keadilan dari putusan yang disertai bukti-bukti yang ada. Makanya ini alasan saya datang ke Komisi Yudisial," tandasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai yang dilayangkan Baim Wong terhadap Paula Verhoeven.
Majelis hakim menilai tudingan perselingkuhan yang dilakukan Paula terbukti. Ibu dua anak itu dinyatakan sebagai istri yang durhaka dan telah mengkhianati suami.
Lantaran hal tersebut, Paula hanya berhak mendapatkan nafkah mut'ah sebesar Rp 1 miliar.
Sementara itu, hak asuh anak diberikan untuk kedua belah pihak. Dengan aturan bergiliran selama dua minggu sekali.