Deddy Corbuzier Komentari Guru yang Perkosa 21 Santriwati: Hukum Mati!

11 Desember 2021 11:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deddy Corbuzier di Menara BCA Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (7/11). 
 Foto:  Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Deddy Corbuzier di Menara BCA Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (7/11). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Deddy Corbuzier mengomentari perihal guru sekaligus pemilik Ponpes Madani Boarding School dan Yayasan Manarul Huda Antapani (Madani), Herry Wirawan (36), yang melakukan pemerkosaan terhadap 21 santriwatinya.
ADVERTISEMENT
Lewat video yang diunggah di Instagram, ayah Azka Corbuzier tersebut menyinggung soal hukuman yang seharusnya dijalani oleh Herry Wirawan. Menurutnya, Herry sudah sepatutnya mendapatkan hukuman yang sangat berat.
"Kalau ada orang, ngakunya guru agama, terus di pesantren, memperkosa santriwati-santriwati yang ada di sana, sampai hamil punya anak....," ucap Deddy Corbuzier mengawali video tersebut.
Deddy Corbuzier di Menara BCA Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (7/11). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Deddy Corbuzier membahas soal busana yang dipakai para santriwati tersebut. Mereka sudah memakai pakaian tertutup dan berhijab, namun masih saja jadi korban pemerkosaan.
"Ini sudah pakai hijab loh, ya, pakaian tertutup. Ini masalah memang hasrat anda saja yang enggak bisa dikontrol. Baji**** memang," kata Deddy Corbuzier.
"Hukuman paling tepat apa? Ya hukuman matilah! Gitu saja ribet banget. Indonesia tidak punya tempat untuk orang-orang seperti itu, dunia tidak punya tempat untuk orang seperti itu," imbuhnya mantap.
ADVERTISEMENT
Herry kini tengah menjalani masa persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Dia didakwa dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Infografik Aksi Keji Herry Wirawan. Foto: kumparan
Pemerkosaan yang dilakukan terhadap 21 santrinya ini dilakukan oleh Herry di berbagai tempat. Mulai dari di pesantren hingga di beberapa hotel dan apartemen. Herry diduga melakukan pemaksaan dengan ancaman kekerasan dan diduga memberikan sejumlah iming-iming kepada para korban.
Perbuatan bejatnya terhadap korban yang masih berusia 13-18 tahun itu mengakibatkan sebagian mereka hamil dan melahirkan dengan total 9 bayi. Bahkan ada korban yang melahirkan hingga 2 kali.
ADVERTISEMENT
Anak-anak hasil pemerkosaan kemudian diklaim sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat untuk mencari sumbangan.