Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kasat Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy mengatakan bahwa Karenina mendapatkan barang haram tersebut dari seorang rekannya berinisial P.
Kata Achmad, awalnya Karenina diberikan ganja seberat 4,1 gram dan dua linting ganja siap pakai.
"Barang tersebut dibeli oleh P, dan menyuruh yang bersangkutan mencoba ganja tersebut. Barang tersebut dicoba di sekitar jalan dekat pasar Ciputat Tangsel," kata Achmad Ardhy dalam rilis yang digelar di Polres Jakarta Selatan, Rabu (2/8).
Achmad Ardhy juga mengungkapkan alasan Karenina menggunakan barang haram itu. Karenina menggunakan ganja karena depresi .
"Menurut pengakuan K, dia ada depresi dan ada insomnia, dia mengakunya seperti itu," kata Achmad.
Achmad kemudian mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terkait kondisi kesehatan mental Karenina.
ADVERTISEMENT
"Saudari K memang ada riwayat kesehatan. Setelah kita cek ternyata ada penyakit insomnia, depresi juga dan juga mengenai masaalah keluarga sedikit," jelasnya.
Atas perbuatannya, Karenina dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terhadap Karenina juga akan diajukan untuk menjalankan asesmen ke BNNK Jakarta Selatan.