Depresi Jadi Alasan Karenina Anderson Pakai Ganja

2 Agustus 2023 17:12 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan tersangka artis Karenina Anderson berserta barang bukti terkait penyalahgunaan narkoba saat rilis di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan tersangka artis Karenina Anderson berserta barang bukti terkait penyalahgunaan narkoba saat rilis di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
Karenina Anderson harus berhadapan dengan hukum lantaran kasus penyalahgunaan narkoba. Dia diamankan Satres Narkoba Polres Jakarta Selatan dengan barang bukti berupa ganja seberat 4,1 gram dan selinting ganja 0,3 gram.
ADVERTISEMENT
Kasat Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy mengatakan bahwa Karenina mendapatkan barang haram tersebut dari seorang rekannya berinisial P.
Kata Achmad, awalnya Karenina diberikan ganja seberat 4,1 gram dan dua linting ganja siap pakai.
"Barang tersebut dibeli oleh P, dan menyuruh yang bersangkutan mencoba ganja tersebut. Barang tersebut dicoba di sekitar jalan dekat pasar Ciputat Tangsel," kata Achmad Ardhy dalam rilis yang digelar di Polres Jakarta Selatan, Rabu (2/8).
Polisi menunjukkan tersangka artis Karenina Anderson berserta barang bukti terkait penyalahgunaan narkoba saat rilis di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Achmad Ardhy juga mengungkapkan alasan Karenina menggunakan barang haram itu. Karenina menggunakan ganja karena depresi.
"Menurut pengakuan K, dia ada depresi dan ada insomnia, dia mengakunya seperti itu," kata Achmad.
Achmad kemudian mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terkait kondisi kesehatan mental Karenina.
ADVERTISEMENT
"Saudari K memang ada riwayat kesehatan. Setelah kita cek ternyata ada penyakit insomnia, depresi juga dan juga mengenai masaalah keluarga sedikit," jelasnya.
Atas perbuatannya, Karenina dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terhadap Karenina juga akan diajukan untuk menjalankan asesmen ke BNNK Jakarta Selatan.